Kemendes PDTT Serahkan 6.400 Sertifikan pada Transmigran di Kalbar

M. Isa | Minggu, 16/02/2020 15:57 WIB
Kemendes PDTT Serahkan 6.400 Sertifikan pada Transmigran di Kalbar Kemendes PDTT Serahkan 6.400 Sertifikan pada Transmigran di Kalbar (foto: kemendesagoid)

KAYONG, RADARBANGSA.COM - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi  (Kemendes PDTT) melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Transmigrasi di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Jumat 14 Februari 2020 lalu.

Dilansir kemendesagoid, sertifikat tersebut diserahkan kepada Transmigran sebanyak 4.600 bidang, yang terdiri 4.545 untuk perorangan dan 55 untuk fasilitas umum. Bupati Kayong Utara Citra Duani menyerahkan secara simbolis 100 bidang SHM kepada Transmigran dan eks Transmigran yang ada di Kecamatan Sukadana dan Kecamatan Simpang Hilir.

"Setelah penantian panjang dan kerjasama antar OPD akhirnya masyarakat Kayong Utara menerima hak-nya yaitu SHM. Mohon sertifikat yang sudah diamanatkan Presiden RI ini dijaga dengan baik dan dimanfaatkan secara optimal," Kata Direktur Usaha Pengembangan Transmigrasi Supriadi.

Supriadi mengharapkan, masyarakat yang telah menerima SHM tersebut memanfaatkannya untuk meningkatkan produktifitas pertanian setempat, "Agar kesejahteraan warga meningkat. Istri dan anak tenang bila kesejahteraan keluarga bagus," imbuhnya.

Sementara Bupati Kayong Utara, Citra Duani mengatakan terbitnya SHM merupakan buah dari penantian para Transmigran di Kabupaten Kayong Utara,"Terima kasih atas penantian Transmigran Kayong Utara akhirnya secara resmi SHM ini diterbitkan pemerintah," ujar Bupati Citra.

"Sesuai Instruksi Presiden No. 86 Tahun 2018 mengamanatkan pada kementerian terkait agar menerbitkan Sertifikat Tanah pada seluruh warga Indonesia," kata Bupati Citra.


Berita Terkait :