Ini 13 Isu Utama dalam RUU Minerba

Anata Lu’luul Jannah | Kamis, 13/02/2020 18:51 WIB
Ini 13 Isu Utama dalam RUU Minerba Pembahasan Revisi RUU Minerba Dilanjutkan Senin Mendatang (Foto: Kementerian ESDM)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM – Kamis,  13 Februari 2020 Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membahas revisi RUU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Pendiskusian ini dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Revisi RUU Minerba minerba yang terdiri dari 20 anggota DPR, dan 60 anggota dari pihak pemerintah, yakni Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum Dan HAM. Demikian yang disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto dalam Rapat Kerja di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta pada Kamis 13 Februari 2020.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan dalam RUU tersebut terdapat 13 isu utama yang akan dibahas, 13 isu ini adalah:

  1. Penyelesaian permasalahan antar sektor; Penguatan konsep wilayah pertambangan
  2. Memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah
  3. Mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit batubara
  4. Pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan
  5. Luas wilayah perizinan pertambangan
  6. Jangka waktu IUP/IUPK
  7. Mengakomodir putusan MK dan UU Nomor 23 Tahun 2014
  8. Penguatan peran pemerintah dalam Binwas kepada Pemda
  9. Penguatan peran BUMN
  10. Kelanjutan operasi KK/PKP2B menjadi IUPK
  11. Izin usaha pertambangan rakyat
  12. Tersedianya rencana pengelolaan minerba nasional

Pembahasan Ruu Minerba ini akan dilanjutkan di Hari Senin mendatang. Tema yang akan dibahas adalah seputar Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)  yang sebelumnya sudah dikumpulkan oleh DPR dan Pemerintah.

“Kita akan bekerja secara simultan dengan pembahasan omnibus law agar terjadi sinergi, tidak ada pasal-pasal di UU Minerba yang bertentangan dengan Omnibus Law," ujar Sugeng.

 

 


Berita Terkait :