Draf RUU Ciptaker, Pemerintah Serahkan Mekanismenya ke DPR

M. Isa | Kamis, 13/02/2020 16:19 WIB
Draf RUU Ciptaker, Pemerintah Serahkan Mekanismenya ke DPR Pemerintah serahkan Draf RUU Ciptaker ke DPR (foto: setkabgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah secara resmi menyerahkan Surat Presiden (Supres), Draft dan Naskah Akademik RUU Cipta Kerja (Ciptaker) kepada DPR RI, di Komplek Senayan, Jakarta, Rabu 12 Februari 2020 kemarin.

Draf RUU Ciptaker itu diserahkan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani oleh Pemerintah yang diwakili oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan sejumlah menteri lainnya.

Menko Perekonomian mengungkapkan alasan baru diserahkannya draft saat ini adalah karena menyesuaikan waktu antara pemerintah dan DPR.

“Semuanya sudah dilengkapi. Tentunya pemerintah menyerahkan kepada DPR untuk diproses dengan mekanisme yang ada,” kata Menko Airlangga Hartarto dikutip laman setkabgoid, Kamis 13 Februari 2020.

Setelah itu, kata Airlangga, akan dilakukan sosialisasi ke seluruh daerah di Indonesia. Hal ini akan dilakukan bersama pemerintah dan anggota DPR yang akan terlibat pembahasan.

“Diharapkan seluruh masyarakat akan mengetahui apa yang akan dibahas, diputuskan dan dampaknya bagi perekonomian nasional. Isinya murni untuk menciptakan lapangan kerja,” tukasnya.


Berita Terkait :