RUU Cipta Kerja Telah Diserahkan ke DPR

Anata Lu’luul Jannah | Kamis, 13/02/2020 11:18 WIB
RUU Cipta Kerja Telah Diserahkan ke DPR RUU Cipta Kerja (Ciptaker) resmi diserahkan ke DPR pada Selasa, 12 Februari 2020 (Foto: Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah resmi menyerahkan Draft dan Naskah Akademik RUU Cipta Kerja (Ciptaker) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada Rabu, 12 Februari 2020 di Komplek DPR Senayan, Jakarta.

Penyerahan ini di wakili oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.

“Semuanya sudah dilengkapi. Tentunya pemerintah menyerahkan kepada DPR untuk diproses dengan mekanisme yang ada,” kata Menko Airlangga.

Pemerintah juga akan mensosialisasikan RUU Cipta Kerja ke seluruh Indonesia dan berharap seluruh masyarakat paham mengenai permasalahan yang akan dibahas.

“Isinya murni untuk menciptakan lapangan kerja, karena dengan situasi global, baik karena terjadinya wabah virus corona, salah satu solusi menciptakan lapangan kerja adalah mentransformasi struktural ekonomi, yang seluruhnya ada dalam RUU Ciptaker ini,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan, RUU Ciptaker ini terdiri atas 15 bab dan 174 pasal, dengan menggunakan metode Omnibus Law yang berdampak terhadap 79 Undang-Undang (UU)

“Ini akan melibatkan kurang lebih 7 (tujuh) komisi. Ini akan saya jalankan sesuai (mekanisme) yang ada di DPR, melalui Baleg atau pansus, untuk membahas 11 klaster,” paparnya.

Ketua DPR juga mengingatkan bahwa jangan sampai belum dibahasnya draft RUU Ciptaker ini malah akan memunculkan prasangka dan kecurigaan lain.


Berita Terkait :