Pemerintah Resmi Naikkan Dana BOS 2020, Berikut Rinciannya

Ahmad Zubaidi | Selasa, 11/02/2020 09:24 WIB
Pemerintah Resmi Naikkan Dana BOS 2020, Berikut Rinciannya Sejumlah siswi membaca buku di saung baca yang dibangun oleh sekolah dan masyarakat, saung tersebut kini bisa dinikmati oleh siswa SMPN 11 Batang Hari sebagai tempat membaca, Senin, (03/12). (Foto: ahmadsaifulbahri)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah resmi menaikkan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) pada tahun 2020. Hal ini diterangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menggelar konferensi pers di Aula Djuanda gedung Juanda I Kemenkeu, Jakarta, Senin, 10 Februari 2020.

Hadir dalam konpers tersebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Menurut Menkeu, dana BOS dalam APBN dialokasikan sebesar Rp54,32 triliun untuk 45,4 juta jiwa. Angka Rp54,32 triliun tersebut meningkat sebesar 6,03 persen dibanding tahun 2019. 

“Dana BOS dibagi menjadi 3 jenis, yaitu BOS reguler, BOS Kinerja dan BOS Afirmasi. Namun, pada konferensi pers ini, akan berfokus pada pembahasan BOS reguler dan BOS Kinerja,” kata Menkeu.

Dia menjelaskan, Bos Reguler diperuntukkan untuk pembelian alat multi media pembelajaran, pemeliharaan dan perawatan sarana sekolah, dan penerimaan peserta didik baru.

BOS Kinerja diberikan kepada sekolah yang berkinerja baik meningkatkan rapor mutu pendidikan agar mencapai standar nasional pendidikan. Sedangkan BOS Afirmasi digunakan untuk mendukung operasional rutin sekolah di daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3T).

Berikut rincian kenaikan dana BOS untuk siswa di masing-masing jenjang:

  • Tingkat SD/MI adalah dari Rp800.000 di tahun 2019, menjadi Rp900.000 di tahun 2020.
  • Tingkat SMP/MTs sebesar Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta.
  • Tingkat SMA dari Rp1,4 juta di tahun 2019 menjadi Rp1,5 juta di tahun 2020.
  • Tingkat SMK sebesar Rp1,4 juta menjadi Rp1,6 juta.
  • Terakhir untuk Pendidikan Khusus (Diskus) tidak berubah sebesar Rp2 juta.

Dana BOS dicairkan dalam 3 tahap tahun 2020 ini yaitu pada Tahap I; 30%, tahap II; 40% dan tahap III; 30% dengan syarat pencairan mengikuti ketentuan Kemendikbud.