Kemendes PDTT Ingin Pengelolaan Dana Desa Dilakukan Nontunai

Rahmad Novandri | Jum'at, 07/02/2020 22:30 WIB
Kemendes PDTT Ingin Pengelolaan Dana Desa Dilakukan Nontunai Abdul Halim Iskandar (Menteri Desa PDTT). (foto: kemendesa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Desa PDTT mendorong pengelolaan dana desa di tahun 2020 menggunakan mekanisme nontunai. Hal itu disampaikannya saat mengisi Kuliah Umum di Universitas Negeri Manado (Unima) Manado, Jumat, 7 Februari 2020.

"Kami dari Kementerian mendorong agar pengelolaan dana desa ini dilaksanakan secara nontunai," kata Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar.

Baca Juga: Mendes Halim Iskandar Upayakan Revitalisasi BUMDes Tidak Produktif

Gus Halim, sapaan akrabnya, menuturkan bahwa pemberlakuan pengelolaan keuangan dengan sistem nontunai akan mengurangi risiko terjadinya penyalahgunaan anggaran. "Contohnya beli semen tinggal ditransfer atau bayar upah kerja, tinggal disuruh buat rekening terus transfer langsung besarnya," ujar Gus Halim.

Namun, diakuinya bahwa pelaksanaan mekanisme tersebut belum bisa dilaksanakan secara serentak. Karena, lanjutnya, melihat kondisi wilayah di Indonesia. "Ini memang masih bertahap pelaksanaannya. Tapi kami berharap ke depannya proses nontunai sudah dilaksanakan di semua desa," tuturnya.

Sementara itu, Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos mengatakan bahwa tahun ini daerah telah memberlakukan pengelolaan dana desa dengan sistem nontunai. Ke depan, ujarnya, pihaknya akan mengedukasi pemerintah desa untuk menerapkan mekanisme tersebut.

"Sekarang sudah nontunai untuk pengelolaan dana desa, khususnya pada sistem pembayaran. Kami akan mengedukasi pemerintah desa, termasuk yang nantinya jadi rekanan dalam pelaksanaan program tersebut," paparnya.

Baca Juga: Mendes Gus Halim Tegaskan Keberhasilan Dana Desa Jika Warga Merasakan Manfaatnya

David mengakui, pemberlakuan sistem nontunai ini akan menghindarkan terjadinya penyalahgunaan dana desa. Sehingga, pengelolaan dana desa bisa lebih baik dan bermanfaat untuk masyarakat.