Pilkada Serentak 2020 Diikuti 270 Daerah, Begini Persiapan KPU

Rahmad Novandri | Rabu, 22/01/2020 18:51 WIB
Pilkada Serentak 2020 Diikuti 270 Daerah, Begini Persiapan KPU Arief Budiman (Ketua KPU RI) (Dok: wartaekonomicoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus bekerja menyiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Adapun Pilkada Serentak bakal digelar pada 23 September 2020 mendatang dan diikuti 270 daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, tahun ini Pilkada serentak diikuti oleh 9 Provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Sementara, 224 Kabupaten untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan 37 Kota untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

"Sembilan provinsi yang akan melaksanakan pemilihan gubernur meliputi Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah," kata Arief di gedung KPU, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, PKB Target 70% Kemenangan

Dia menerangkan, KPU telah melakukan persiapan Pilkada 2020 dengan melaksanakan rapat pleno dan menyusun draft tahapan Pilkada serentak. Tahapan persiapan tersebut dimulai dengan perencanaan anggaran hingga sosialisasi.

"Yang pertama, perencanaan program dan anggaran itu bulan Mei sampai September 2019. Kemudian kedua, menyusun penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) paling lambat tanggal 1 Oktober," paparnya.

Selanjutnya, sosialisasi mulai 1 November 2019 hingga 22 September 2020. Kemudian, pembentukan PPK, PPS, PPDP dan KPPS akan dilakukan pada 31 Desember 2019-21 Agustus 2020. Tanggal 27 Maret-22 September 2020 akan dilakukan update data pemilih.

Baca Juga: Terungkap! Ini Pembahasan Presiden Jokowi dengan KPU di Istana Merdeka

Arief menyampaikan, pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wkail Gubernur akan dilaksanakan pada bulan Februari 2020. Kemudian, untuk pendaftaran calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota pada minggu pertama bulan Maret 2020.

"Kemudian masa kampanye itu akan dilakukan 1 Juli sampai dengan 19 September (2020). Jadi, tiga hari setelah penetapan pasangan calon kemudian akan dimulai masa kampanye. Masa kampanye berdurasi 81 hari," ujarnya dilansir dari merdeka.com.

Adapun rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilaksanakan pada 29 September sampai 1 Oktober 2020. Selanjutnya, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur akan dilaksanakan pada 3-5 Oktober 2020.


Berita Terkait :