Nur Nadlifah Sesalkan Pemerintah Ingkari Kesepakatan RDP Soal Iuran BPJS

Ahmad Zubaidi | Rabu, 22/01/2020 08:19 WIB
Nur Nadlifah Sesalkan Pemerintah Ingkari Kesepakatan RDP Soal Iuran BPJS Nur Nadlifah (Anggota Komisi IX DPR RI FPKB). (Foto: istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi IX DPR RI, Nur Nadlifah menilai keputusan pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen telah mengingkari kesepakatan bersama dalam RDP tanggal 2 September, 7 November dan 9 Desember 2019 yang lalu.

Menurut Nadlifah, kesepakatan yang tertuang dalam RDP tersebut seharusnya menjadi pedoman Kementerian Kesehatan dan Direksi BPJS Kesehatan untuk tidak menaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Sampai sekarang Komisi IX DPR RI masih kosisten mengacu pada kesepakatan RDP sebelumnya, bahwa Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta kelas III tidak naik,” kata Nadlifah di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020 malam.

Pengingkaran kesepakan itu, lanjut Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, menunjukkan lemahnya komunikasi dan koordinasi antar lembaga pemerintah, sehingga terlihat jalan sendiri-sendiri.

“Kami menyesalkan kuputusan pemerintah yang tidak komit terhadap kesepakatan bersama pada RDP sebelumnya, namun demikian kami, anggota komisi IX bersama-bersama tetap mencari solusi agar kenaikan iuran BPJS tidak naik khususnya kelas III,” tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan, Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy bersama dengan menteri-menteri lain di bawah pimpinannya, memutuskan untuk tetap memberlakukan kenaikan tarif BPJS Kesehatan sesuai dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Muhadjir menyatakan, tidak ada lagi penyesuaian mengenai tarif BPJS kesehatan. Ke depan, masyarakat harus membayar penuh iuran yang naik per 1 Januari 2020 kemarin.

"Kami memandang perlu kebijakan BPJS dibahas tuntas agar mendapatkan titik temu. Jadi sesuai kesepakatan di rapat, Perpres 75/2019 tetap berlaku," ungkapnya beberapa waktu yang lalu.

Di saat yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mematuhi keputusan pemerintah dalam menaikkan iuran ini. Tentu, dalam pelaksanaannya banyak masyarakat yang merasa keberatan dan memutuskan turun kelas.

Oleh karenanya, Fahmi menyatakan bahwa pihaknya membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin turun kelas.

"Kami buka kesempatan untuk turun kelas seluas-luasnya. Pelayanan tidak akan berubah walaupun turun kelas," ujar Fahmi.