Tanah Terkontaminasi Minyak, Legislator PKB Terus Cecar Chevron

M. Isa | Senin, 20/01/2020 23:28 WIB
Tanah Terkontaminasi Minyak, Legislator PKB Terus Cecar Chevron Anggota Komisi VII DPR RI, Abdul Wahid (paling kanan) saat RDP dengan SKK Migas (foto: Istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi VII DPR RI kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan 10 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) SKK Migas di Ruang Komisi VII Gedung Nusantara I Komplek Parlemen, Jakarta, Senin 20 Januari 2020.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Abdul Wahid mempertanyakan soal pemulihan lingkungan mengingat ada begitu banyak tanah terkontaminasi minyak khususnya di Blok Rokan yang dikelola oleh PT. Chevron Pasific Indonesia.

"Selain soal lifting yang terus saja turun secara signifikan di Blok Rokan, saya juga ingin minta penjelasan langsung dari Chevron mengenai pemulihan lingkungan. Ada puluhan ribu Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM). Bagaimana Chevron menyelesaikan itu, mengingat waktu selesai kontrak kerjasama sudah semakin dekat,” tanya Abdul Wahid.

Ketua DPW PKB Riau itu juga menyampaikan bahwa dirinya akan konsern mengawal soal lingkungan yang harus dan wajib dipulihkan, ”Saya mendapat laporan, bahwa pihak PT. chevron  belum membuka komunikasi kepada dinas-dinas terkait mengenai strategi dan komitkmen menyelesaikan soal pemulihan lingkungan ini. Saya perwakilan Riau Pak Presdir, saya berkewajiban mempertanyakan ini, terutama soal oal lingkungan penting bagi generasi mendatang,” tegasnya dalam rilisnya yang diterima radarbangsa.

Menanggapi pertanyaan itu, Presiden Direktur PT Chevron Pasific Indonesia, Albert Simanjuntak menjawab bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan semua persoalan menjelangan alih kelola dengan pertamina dan SKK Migas, termasuk soal pemulihan lingkungan.

"Kita berkomitmen akan menyelesaikan semua peraoalan sebelum alih kelola Blok Rokan kepada Pertamina dan SKK Migas, mengenai pertanyaan Pak Wahid soal TTM, kita sudah buka komunikasi dengan dinas-dinas terkait dan terakhir pertemuan Tanggal 16 Januari lalu untuk berkoodinasi terkait proses pemulihan tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, pemulihan TTM menunggu izin dari LHK dan persetujuan SKK Migas, “Kita sudah mengajukan anggran dan rencana kerjanya, tapi dari semua lokasi yang terverifikasi tidak semua yang disetujui SKK Migas, kalau tidak bisa semua diselesaikan nanti SKK migas yang melanjutkan, begitu Pak  jawaban dari SKK Migas,” terang Albert Simanjuntak.