Dukung Helmy, Karyawan TVRI Layangkan Mosi Tidak Percaya Terhadap Dewan Pengawas

M. Isa | Jum'at, 17/01/2020 22:11 WIB
Dukung Helmy, Karyawan TVRI Layangkan Mosi Tidak Percaya Terhadap Dewan Pengawas Eks Dirut LPP TVRI Helmy Yahya (foto: Istagram helmyyahya)

BANDUNG, RADARBANGSA.COM - Helmy Yahya resmi diberhentikan dari jabatan Direktur Utama (Dirut) TVRI oleh Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP). Pemberhentian efektif mulai 16 Januari 2020.

“Dewan Pengawas LPP TVRI mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Pengawas KPP TVRI TVRI tentang memberhentikan dengan hormat Saudara Helmy Yahya sebagai Direktur LPP TVRI mulai efektif tanggal 16 Januari 2020,” ungkap Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin.

Atas pemberhentian tersebut, sejumlah karyawan TVRI mendukung langkah Helmy Yahya dengan melayangkan mosi tidak percaya kepada Dewas LPP TVRI.

“Dewan Pengawas LPP TVRI berniat mengerdilkan kembali TVRI. Kami karyawan dan karyawati TVRI menyampaikan mosi tidak percaya kepada Dewan Pengawas TVRI,” kata perwakilan karyawan TVRI, Agil Samal di Jakarta, Jumat 17 Januari 2020.

Menurut Agil, Dewas LPP TVRI melakukan tindakan semena-mena dengan mencopot Helmy Yahya. Dewas juga tidak mempertimbangkan pencapaian yang dilakukan Helmy selama 2 tahun memimpin tv pelat merah tersebut, “Kami, karyawan dan karyawati LPP TVRI menilai Dewas LPP TVRI telah bertindak semena-mena,” tambahnya.

“Kami mohon agar pihak-pihak yang memberikan pertolongan kepada TVRI, Presiden Jokowi, Menkoinfo dan Komisi I DPR agar memberikan pertolongan terhadap TVRI saat ini. Kami telah didzalimi,” tukasnya.


Berita Terkait :