Kemenpan RB Targetkan Pengalihan Jabatan Selesai Tahun 2020

Rahmad Novandri | Jum'at, 17/01/2020 18:12 WIB
Kemenpan RB Targetkan Pengalihan Jabatan Selesai Tahun 2020 Tjahjo Kumolo (Menteri PAN RB RI). (Photo: Setkab.go.id)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Perampingan birokrasi di struktur pemerintahan pusat dan daerah tidak sekadar wacana. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melakukan akselerasi pemetaan jabatan yang akan dialihkan dari struktural ke fungsional.

Baca Juga: Menpan RB Himbau ASN Tak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Pada tahun 2020, pengalihan jabatan tersebut ditargetkan akan selesai. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan, penyederhanaan birokrasi bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan mempercepat pengambilan keputusan.

“Sehingga terbentuk birokrasi yang lebih dinamis, agile, dan profesional untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung pelayanan publik,” jelas Menteri Tjahjo dalam Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi di Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020.

Pada kesempatan itu, Tjahjo menyampaikan bahwa akselerasi penyederhanaan birokrasi ini melalui lima tahap. “Pertama, adalah identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja. Tahap kedua, adalah pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi. Kemudian ketiga, adalah pemetaan jabatan fungsional yang bisa ditempati oleh pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi,” ujarnya.

Langkah keempat, paparnya, adalah penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi, serta tahapan kelima adalah penyelarasan kelas jabatan administrasi ke jabatan fungsional. Meski penyederhanaan birokrasi dilakukan di seluruh jajaran pemerintahan, ada beberapa jabatan yang tidak bisa dialihkan.

Tentunya, sambung Tjahjo, pengecualian itu dengan sejumlah persyaratan atau fungsi jabatan tersebut. Diterangkannya, jabatan yang tidak terdampak penyederhanaan adalah yang memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa.

Jabatan lain yang tidak bisa dialihkan, menurut Tjahjo, adalah memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan. “Juga kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menteri PANRB,” ucapnya.

Pada rapat koordinasi itu, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menerangkan, Kementerian PANRB telah lebih dahulu memetakan pengalihan jabatan. Kementerian PANRB mengalihkan 141 jabatan eselon III dan IV ke fungsional. Kemudian disederhanakan, sehingga menyisakan 3 jabatan eselon III dan IV, dengan rincian 1 jabatan eselon III dan 2 jabatan eselon IV.

Baca Juga: Menpan RB: Sistem e-Government Tingkatkan Pelayanan Publik

Penyederhanaan pejabat struktural hingga dua level adalah salah satu prioritas kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan struktur yang sederhana, perizinan investasi akan lebih cepat dan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi di pusat serta daerah.

“Tantangan berikutnya adalah memastikan transformasi ini sesuai yang diinginkan presiden,” tegas Atmaji dalam rapat yang dihadiri para sekda dan sekretaris jenderal/sekretaris utama kementerian/lembaga.


Berita Terkait :