Pemerintah Pusat Terus Lakukan Penguatan TKDD ke Daerah

M. Isa | Rabu, 15/01/2020 14:24 WIB
Pemerintah Pusat Terus Lakukan Penguatan TKDD ke Daerah Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan RI). (Foto: beritasatucom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melakukan rapat dengar pendapat dengan Komite IV DPD di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa 14 Januari 2020.

Dalam kesempatan itu, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, penguatan dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) terus dilakukan Pemerintah Pusat dari tahun ke tahun.

"Evolusi semenjak 2014 hingga 2020, berbagai perubahan dilakukan setiap tahunnya untuk makin menyempurnakan TKDD, meskipun kita tahu masih banyak yang masih bisa diperbaiki,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Perempuan yang akrab disapa Ani ini menjelaskan bahwa pada tahun 2014 penguatan TKDD dilakukan dengan adanya pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) menjadi pajak daerah yang bisa memperkuat taxing power (kekuatan pajak) daerah. Kemudian, pada tahun 2015 Pemerintah mulai mengalokasikan Dana Desa sesuai dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014.

Menkeu juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi untuk meningkatkan kualitas dan penguatan TKDD, “Kami juga akan terus bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam memperbaiki terus menerus penyaluran Dana Transfer ke Daerah yang diikuti dengan capaian output dan akuntabilitasnya,” tukasnya.

 


Berita Terkait :