Kemenag Cabut Izin Operasional 11 Penyelenggara Umroh

M. Isa | Jum'at, 10/01/2020 17:27 WIB
Kemenag Cabut Izin Operasional 11 Penyelenggara Umroh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag, M. Arfi Hatim (foto: kemenag)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama (Kemenag), M. Arfi Hatim mengungkapkan, Kemenag mencabut izin operasional 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

M. Arfi Hatim menegaskan sanksi pencabutan izin diberikan karena sampai batas waktu yang ditentukan, ke-11 PPIU tersebut tidak melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW). 

Padahal, sertifikasi BPW bagi PPIU menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Dalam Pasal 48 ayat (4) PMA 8/2018 mengatur, paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini, PPIU wajib memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata.

“Sampai batas akhir yang telah ditentukan di tahun 2019, mereka tidak menyerahkan sertifikat BPW. Bahkan, mereka juga tidak menyampaikan laporan progres sertifikasinya. Oleh karena itu, sesuai ketentuan, izin operasionalnya dicabut,” ungkapnya.

Dikutip laman kemenag, berikut data 11 PPIU yang dicabut izinnya: PT. Madani Mitra Mulia, PT. Kayangan Mandiri Utama, PT. Witami Prabuana Cipta, 4. PT. Arhas Bugis Tour & Travel, PT. Arthayu Jeanan Lintasbuana, PT. Alharam Wisata Illah, PT. Hijau Tumbuh Kembang, PT. Fahmul Fauzy,  PT. Kalam Imran Farok Tours, PT. Praba Arta Buana Utama, dan PT. Fatuha Amanah Wisata Insani.