Cucun Minta Masyarakat Pahami Mekanisme Pembahasan RUU di DPR RI

Rahmad Novandri | Kamis, 26/12/2019 18:18 WIB
Cucun Minta Masyarakat Pahami Mekanisme Pembahasan RUU di DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal (Anggota Komisi III DPR RI). (Dok Fraksi PKB)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta masyarakat memahami mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) di DPR RI. Hal tersebut disampaikan Cucun menanggapi usulan dibentuknya regulasi baru dari Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Militer III Surabaya.

“Presiden sendiri membuat opini DPR jangan banyak buat UU. Sementara masyarakat juga menilai DPR membuat UU tidak selesai. Masyarakat enggak paham mekanisme pembahasan di DPR seperti apa,” papar Cucun seperti dilansir dari parlementaria, Kamis, 26 Desember 2019.

Baca Juga: Komisioner dan Dewas KPK Dilantik, Cucun: Selamat Bekerja

Politisi PKB ini menjelaskan dalam kondisi sekarang ini, DPR RI ingin betul-betul bekerja secara efektif dan efisien. Apalagi adanya opini publik yang dibangun Presiden Jokowi yang tidak mau ada regulasi terlalu banyak. Sehingga, sambung Cucun, pihaknya membutuhkan aspirasi RUU yang ingin disampaikan mitra kerja, sehingga bisa dimasukkan dalam RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.

“Bapak-bapak minta untuk mendekatkan keadilan di masyarakat karena luasnya wilayah yang menjadi kewenangan, sehingga dibutuhkan satu regulasi. Jangan sampai tidak tertangani karena tidak cukup dengan Peraturan Menteri atau Keppres, ini perlu undang-undang. Kami menentukan Prolegnas Prioritas 50 RUU saja diprotes dan dinilai kebanyakan nanti enggak selesai dan sebagainya,” terang Anggota DPR RI dapil Jabar II itu.

Ia berharap, Direktorat Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) turut menyosialisasikan produk Undang-Undang yang telah disahkan. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tahu perkembangan hukum yang ada saat ini.

“Perlu sosialisasi baik oleh kami di Komisi III melalui konstituen yang ada juga institusi Kemenkumham sendiri menyampaikan terutama Dirjen Perundang-undangan apa yang terjadi itu disampaikan kepada masyarakat. Kami mengharapkan PR-nya bapak-bapak ini untuk bicara di media,” harap Cucun.

Baca Juga: FPKB Undang Milenial ke Parlemen, Cucun: Agar Tahu Kerja Wakil Rakyat

Sebelumnya, Kepala Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jawa Timur dan Kepala Pengadilan Tinggi Militer III Surabaya meminta dibentuknya satu regulasi baru untuk mendirikan Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Palembang, Banjarmasin, Manado, dan Kalimantan Timur, serta pembentukan Kantor Peradilan Militer IV.