JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Kantor Staf Presiden, Rabu 18 Desember 2019 yang lalu.
Salah satu pertimbangan pengesahan Perpres ini adalah meningkatkan kelancaran pengendalian program-program prioritas nasional dan penyelenggaraan komunikasi politik kepresidenan serta pengelolaan isu strategis.
Menurut Perpres ini, Kantor Staf Presiden adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan.
“Kantor Staf Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis,” bunyi Pasal 2 Perpres ini.
Perpres ini menegaskan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kantor Staf Presiden menyelenggarakan fungsi: