Sosialisasi BPOM, Nihayatul Wafiroh Ingatkan Bahaya Obat Palsu

Ahmad Zubaidi | Selasa, 24/12/2019 12:46 WIB
Sosialisasi BPOM, Nihayatul Wafiroh Ingatkan Bahaya Obat Palsu Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh memberikan materi tentang bahaya obat ilegal saat sosialisasi bersama BPOM di Bondowoso (foto Nihayah Center)

BANYUWANGI, RADARBANGSA.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh menggelar sosialisasi bertajuk Penyebaran Informasi, Waspada Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat di Kalangan Generasi Muda bersama Tokoh Masyarakat.

Sosialisasi ini digelar dua hari berturut-turut di empat lokasi berbeda, yaitu Ponpes At-Taqwa, Cemoro, Songgon dan Aula PCNU Banyuwangi pada Minggu, 22 Desember 2019. Serta di Aula Pabrik Gula Wringinanom, Panarukan, Situbondo dan Balai Desa Wonosari, Bondowoso pada Senin, 23 Desember 2019.

Dalam kesempatan ini, Ninik (sapaan akrab Nihayatul Wafiroh) banyak menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak tergoda dengan iklan prodak kosmetik dari Sosial Media (Sosmed) yang bersifat instan, karena cara kerja kosmetik yang baik adalah bukan bekerja dengan instan.

Menurut Ninik, peredaran obat palsu dan ilegal begitu marak di Indonesia. Bahkan, banyak dari obat-obat tersebut yang tak hanya dijual di toko obat, tapi juga dijual online.

Masih kurangnya pengetahuan masyarakat, terhadap perbedaan obat asli dan palsu, menjadi salah satu penyebab maraknya perdagangan obat palsu dan ilegal. Padahal, jika dikonsumsi terus-menerus, obat palsu sangat membahayakan kesehatan.

“Jangan tergiur dengan membeli kosmetik karena kita melihat dari iklan, tapi harus benar dalam memilih kosmetik berdasarkan kegunaan dan jenis,” kata Ninik.

Selain waspada obat illegal, Ninik juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat membeli dan mengonsumsi obat. Terlebih banyak pengobatan yang memiliki nama yang mirip yang dapat menyebabkan kesalahan dalam membuat resep atau dalam penggunaan sehari-hari oleh pasien.

“Kalau tidak hati-hati bukan sembuh yang bapak-ibu dapat, tapi malah komplikasi kesehatan yang serius. Bapak-ibu harus memperhatikan kode warna untuk mengatasi kesalahpahaman pemberian obat,” tutur Ninik.

Legislator asal Blokagung, Banyuwangi ini menjelaskan sejumlah jenis obat-obat di pasaran. Pertama, obat bebas, obat jenis ini ditandai dengan lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Kedua, obat bebas terbatas. Simbol dari jenis obat ini adalah lingkaran bewarna biru dengan garis tepi berwarna hitam.

Ketiga, obat keras. Obat ini disimbolkan dengan lingkaran berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dan huruf K ditengah yang menyentuh garis tepi dan wajib dengan resep dokter. Keempat, obat Narkotika yang ditandai dengan lingkaran yang didalamnya terdapat palang (+) berwarna merah.

Ninik juga mendesak BPOM untuk terus mengintensifkan pengawasan terhadap produk obat dan makanan, termasuk pangan jajanan anak sekolah (PJAS) melalui kemitraan bersama kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah dan meningkatkan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Saya berharap BPOM dapat meningkatkan daya saing UMKM, serta membantu dalam proses pemenuhan standar dan perizinan,” tuturnya.

Hadir dalam kesempatan itu Deputi Bidang Pengawasan Obat, Nakotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Rita Endang, Direktur Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif Ratna Irawati, Kepala Badan POM Surabaya I Made Bagus Gerrameta, dan Kepala Loka POM Jember Any Koosbudiwati.