BPKN Terima Aduan 1.510 Aduan Terkait Pelanggaran Hak Konsumen

M. Isa | Senin, 16/12/2019 17:14 WIB
BPKN Terima Aduan 1.510 Aduan Terkait Pelanggaran Hak Konsumen BPKN melakukan konferensi pers soal aduan konsumen selama 2019 (foto: kemendag)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menerima 1.510 aduan masyarakat terkait pelanggaran hak-hak konsumen.

“Total dari 1.510 aduan itu, potensi kerugiannya mencapat Rp3,35 triliun,” kata Koordinator Komisi III BPKN Rizal Halim dalam konferensi pers kinerja BPKN di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin 16 Desember 2019.

Namun, kata Rizal Halim, angka tersebut di luar kerugian konsumen yang merupakan korban asuransi Jiwasraya dan Bumiputera. Kedua perusahaan tersebut berpotensi kerugian konsumen mencapai Rp40-50 triliun.

“Kerugaian Rp3,35 triliun di luar asuransi. Potensi kerugian ada Sampai Rp40-50 triliun untuk kedua asuransi itu,” jelasnya.

Sementara itu, dari 1.510 aduan, mayoritas diantaranya kasus perumahan, “Dari 1.510 aduan itu 90 persen kasus perumahan. Ini masisive,” jelas Rizal.


Berita Terkait :