Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Dibuka untuk Umum Sebelum 20 Desember 2019

Rahmad Novandri | Jum'at, 13/12/2019 18:40 WIB
Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Dibuka untuk Umum Sebelum 20 Desember 2019 Jalan tol layang Jakarta-Cikampek. (Foto: setkabgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) pada Kamis, 12 Desember 2019 lalu. Namun, Jalan Tol Layang Japek baru akan dibuka untuk umum beberapa hari lagi setelah dilakukan pembersihan dan memastikan kelengkapan rambu jalan.

“Diusahakan lebih cepat lebih baik, tapi sebelum tanggal 20 Desember 2019 dipastikan sudah bisa dipakai untuk umum tanpa tarif hingga masa Libur Natal dan Tahun Baru 2020,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagaimana dikutip dari setkab.go.id, Jumat, 13 Desember 2019.

Baca Juga: PUPR: Akhir 2019, Jalan Tol Sepanjang 501,16 KM Beroperasi di Sumatera

Basuki memastikan tahapan pembangunan konstruksi jalan tol layang sepanjang 36,4 Km itu sudah selesai seluruhnya, dan kondisi jalan tol layang itu dinyatakan aman dilalui kendaraan setelah melalui serangkaian uji beban serta pengujian langsung dengan melintasi jalan tol tersebut.

“Untuk konstruksi dipastikan aman karena sudah dilakukan uji beban. Tinggal menghaluskan bagian sambungan jembatan (expansion joint) untuk menambah kenyamanan,” terangnya.

Menurut Basuki, pembangunan Jalan Tol Layang Japek itu menghadapi banyak tantangan karena merupakan jalan tol layang terpanjang di Indonesia. “Lalu lintas (traffic) padat 200 ribu per hari, sehingga membutuhkan kehati-hatian tinggi. Waktu pengerjaan (windows times) nya hanya dari jam 10 malam hingga jam 5 pagi, sedangkan Sabtu-Minggu dan hari raya sering diliburkan,” ungkap Basuki.

Selain itu, lanjutnya, bersamaan dengan pembangunan Jalan Tol Layang Japek itu juga ada dua proyek lain yang sedang dibangun yaitu kereta cepat dan LRT, sehingga membutuhkan banyak koordinasi dimana hampir setiap minggu rapat.

Baca Juga: Menteri Basuki Dorong Pejabat Fungsional PUPR Kreatif dan Inovatif

Meski dari aspek struktur Jalan Tol Layang Japek mampu untuk menahan kendaraan bertonase besar, namun menurut Basuki, akan dilakukan pembatasan kendaraan dimana yang boleh melintas hanya kendaraan bertonase ringan Golongan I dan II. Hal ini terkait manajemen lalu lintas untuk menghindari terjadinya kemacetan akibat perlambatan kendaraan bertonase besar saat menanjak masuk jalan tol layang.

“Untuk itu akan dipasang portal batas ketinggian sehingga kendaraan bertonase besar tidak bisa masuk, dan akan dilengkapi 113 kamera CCTV yang dipasang oleh PT. Jasa Marga untuk keamanan,” tuturnya.