Fraksi PKB Harap Ranperda Badan Hukum Perusda Bisa Tingkatkan PAD

Rahmad Novandri | Selasa, 10/12/2019 15:11 WIB
Fraksi PKB Harap Ranperda Badan Hukum Perusda Bisa Tingkatkan PAD Fauzi A Wawo (Anggota DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi PKB). (Foto: istimewa)

MAKASSAR, RADARBANGSA.COM - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan pandangan umum dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Pandangan Umum terkait Ranperda Badan Hukum Perusda Provinsi Sulsel disampaikan Fauzi Andi Wawo, Selasa, 10 Desember 2019 di Ruang sidang Rapat Paripurna DPRD.

Dalam Pandangannya, Fraksi PKB menyetujui perubahan dan menyampaikan harapan dengan adanya perubahan status badan hukum menjadi Badan Perseroan, maka daerah diharapkan mampu memberikan manfaat bagi perekonomian daerah. Selain itu juga dapat menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yg berkualitas bagi hajat hidup masyarakat sulawesi Selatan sesuai dengan kondisi, karakteristik dan potensi daerah.

"Fraksi PKB menegaskan perubahan status badan hukum tersebut mampu melahirkan direksi dan komisaris yang berkualitas, memiliki terobosan dan aksi bisnis yang baik dan yang paling utama adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah," bunyi salah satu pandangan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Ranperda perubahan badan hukum perusda menjadi perseroan daerah tersebut mengatur hal pokok terkait lapangan Usaha, pelaksanaan pendirian, Komposisi Dewan Komisaris, Direksi, Modal, Saham dll.

Fauzi A Wawo yang mewakili Fraksi PKB menekankan 3 poin pertanyaan dalam pandangan tersebut, yaitu terkait persiapan Restrukturisasi yang telah dilakukan oleh Perusda Sulsel, Bidang Usaha Perusda yang menjadi materi pokok dalam Ranperda tersebut serta bagaimana rencana kerjasama dengan pihak ketiga dalam upaya pengembangan usaha setelah perda ini disahkan dan disetujui.


Berita Terkait :