UU ASN Direvisi, Jazilul Minta Pemerintah Perhatikan Tenaga Honorer

Rahmad Novandri | Kamis, 05/12/2019 21:05 WIB
UU ASN Direvisi, Jazilul Minta Pemerintah Perhatikan Tenaga Honorer Jazilul Fawaid (Wakil Ketua MPR RI). (Foto: istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid menyambut baik revisi UU ASN masuk pembahasan prioritas dalam Prolegnas 2020. Ditegaskannya, pemerintah perlu membuat terobosan dalam mengatur pegawai kontrak yang bekerja untuk pemerintah.

"Mereka yang paling banyak adalah perawat dan pendidik. Pemerintah perlu memberikan tempat kepada mereka yang sudah lama mengabdi sebagai bentuk penghargaan," kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2019.

Baca Juga: Tangani Pelanggaran ASN, Pemerintah Luncurkan aduanASN.id

Dijelaskannya, salah satu terobosan yang harus dibuat pemerintah terkait soal penempatan tenaga honorer. "Nah regulasinya nanti diatur di situ. Apakah dia masuk sebagai PNS tetap, ASN atau tenaga fungsional yang bekerja untuk pemerintah. Bentuknya seperti tenaga kontrak pegawai atau bentuk yang lain. Itu soal yang perlu dipikirkan," terangnya.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungkapkan, pemerintah juga perlu melakukan efisiensi untuk ASN. Pertama, ASN perlu ditata perencanaanya. Kedua, program ASN di pusat dan daerah yang selama ini terpisah perlu diintegrasikan.

"PNS dari kabupaten tertentu sulit sekali dipindah ke kabupaten yang lain. Ini harus dipikirkan. Ini soal efektivitas dan integrasi," tuturnya seperti dilansir dari sindonews.com.

Jazil juga mengatakan bahwa ASN memiliki target kerja yang jelas, bukan hanya soal kuantitas. "Efektivitas kedua, tenaga ASN harus bekerja dengan outcome atau target yang jelas. Bukan berapa jumlahnya sehingga manfaat ASN ini memenuhi ekspektasi rakyat sebagai pelayanan negara," paparnya.

Baca Juga: Bappenas: 200.000 PNS Ikut Pindah ke Ibu Kota Baru

Anggota Komisi III DPR RI itu juga meminta pemerintah memperhatikan penataan ASN. Hal itu terkait penyebaran atau distribusi, terutama tenaga pendidik.

"Ini perlu ada sinkronisasi dengan UU Otonomi Daerah. Yang salah satunya masuk di Prolegnas itu kan UU Keuangan Pusat dan Daerah, makanya semua harus dilihat, ASN ini enjadi bagian yang harus diintegrasikan," ucapnya. 


Berita Terkait :