Hak Lingkungan Hidup Bagian dari HAM, Walhi: Pemerintah Belum Paham

Ahmad Zubaidi | Kamis, 05/12/2019 09:59 WIB
Hak Lingkungan Hidup Bagian dari HAM, Walhi: Pemerintah Belum Paham Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati menyampaikan materi dalam sebuah diskusi publik di Jakarta (foto @WalhiNasional)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengatakan menilai Pemerintah masih belum memahami hak lingkungan sebagai bagian dari hak azasi manusia (HAM).

Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati dalam diskusi bertajuk Menakar Komitmen Pemenuhan Hak atas Lingkungan Hidup dan HAM dalam Lima Tahun ke Depan berujar, kerusakan lingkungan di Indonesia selain karena faktor pemanasan global, krisis iklim, dan bencana ekologi, juga ada ketimpangan konflik agraria dan kriminalisasi.

"Kecenderungannya dari periode pertama (Presiden Joko Widodo) hingga saat ini, memang kelihatan pemerintah belum memahami hak lingkungan hidup sebagai hak azasi manusia," ujarnya di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa 3 Desember 2019.

Hidayati mengatakan, dalam proses-proses pembangunan yang dilakukan pemerintah selama ini, hal tersebut terabaikan. Padahal, kata dia, lingkungan hidup yang bersih dan sehat merupakan bagian dari HAM sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 28 H UUD 1945.

"Artinya, itu ada kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak tersebut. Mulai dari hak dasar untuk dia hidup secara layak, udara tercemar, air tak layak dipakai itu masih sering jadi persoalan masyarakat Indonesia," terang dia.

Belum lagi, kata dia, hak kehidupan lainnya dirampas dengan diberikan kepada perusahaan-perusahaan berskala besar. Hal tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa hak atas lingkungan hidup adalah HAM belum diutamakan oleh pemerintah.


Berita Terkait :