Zairullah Azhar Dorong Dirjen Minerba Perketat Pengawasan Kegiatan Pasca Tambang

Rahmad Novandri | Kamis, 28/11/2019 19:37 WIB
Zairullah Azhar Dorong Dirjen Minerba Perketat Pengawasan Kegiatan Pasca Tambang Zairullah Azhar (Anggota DPR RI Fraksi PKB). (Foto: istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Rapat dihadiri oleh Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono didampingi oleh jajaran.

Dalam Rapat tersebut, Komisi VII mengkritisi serta memberikan masukan atas kinerja Dirjen Minerba. Hal itu terkait dengan status dan kepastian hukum perusahaan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan berakhir dalam waktu dekat ini, serta pengawasan kegiatan pasca tambang yaitu reklamasi dan tataguna lahan.

Untuk itu, anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKB Zairullah Azhar mempertanyakan soal masa berlaku tersebut, apakah diperpanjang atau dievaluasi perijinannya. Menurutnya, status hukum terhadap perusahaan tambang tersebut sangat penting bagi Komisi VII sebagai bahan untuk melakukan pengawasan dan bahan masukan untuk pembahasan revisi UU Minerba yang nantinya akan dilakukan oleh Panja Komisi VII.

"Kami mendapatkan informasi, ada beberapa perusahaan KK dan PKP2B yang masa ijinnya habis dalam waktu dekat ini. Kami mohon penjelasan dari Pak Dirjen mengenai status ijin perusahan-perusahaan tersebut, apakah diperpanjang atau dievaluasi ijinnya. Ini penting bagi kami di Komisi VII untuk bahan melakukan pengawasan dan untuk masukan bagi Panja Revisi UU Minerba yang nanti akan Kami lakukan," terang Zairullah di Komplek Senayan, Jakarta, Kamis, 28 November 2019.

Khusus mengenai kegiatan pasca tambang yang seringkali terabaikan, Zairullah meminta kepada Dirjen Minerba untuk lebih ketat lagi melakukan pengawasan terkait dengan kegiatan pasca tambang. Zairullah menyampaikan bahwa yang terjadi di beberapa wilayah, perusahaan tambang seringkali ingkar dan tidak melakukan kegiatan reklamasi dan penghijauan lahan bekas tambang. Sehingga pada akhirnya lingkungan menjadi rusak dan rawan terhadap bencana alam.

"Kami mendorong kepada Dirjen Minerba untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan tambang, seringkali perusahaan tambang ini lari dan mengabaikan kegiatan paska tambang. Padahal ini penting untuk mengembalikan lahan bekas tambang menjadi hijau kembali dan tidak rusak," ujar Legislator dapil Kalimantan Selatan II ini. 


Berita Terkait :