Reses di Depok, Tati Rachmawati Paparkan Urgensi UU Pesantren

Ahmad Zubaidi | Selasa, 26/11/2019 11:35 WIB
Reses di Depok, Tati Rachmawati Paparkan Urgensi UU Pesantren Anggota DPRD FPKB Kota Depok, Tati Rachmawati menggelar Reses di Beji, Kota Depok (dok. pribadi)

DEPOK, RADARBANGSA.COM - Anggota DPRD Kota Depok FPKB, Tati Rachmawati menggelar Serap Aspirasi (Reses) pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2019-2020 di Jalan Mangga RT 07 RW 05, Kelurahan/Kec. Beji, Kota Depok, Senin 25 November 2019.

Dalam kesempatan ini, Tati memaparkan tentang sejarah lahirnya UU Pesantren. Menurut Tati, disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan inisiasi dan bentuk perjuangan nyata anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR RI.

“UU ini bertujuan supaya pesantren tidak lagi dinomorduakan pemerintah. Padahal, khidmat pesantren terhadap pada bangsa dan negara tidak bisa dinafikan,” kata Tati.

Anggota FPKB DPRD Kota Depok dari Daerah Pemilihan 2 yang meliputi: Kec. Beji, Cinere dan Limo itu meminta konstituennya untuk proaktif memberi masukan dan menyupport perjuangannya agar Pemerintah Kota Depok memperhatikan dan melaksanakan seluruh amanat UU Pesantren direalisasikan dengan baik dan maksimal di Kota Depok.

Dia memamaparkan dalam Pasal 48 ayat (2) UU Pesantren menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat wajib membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kemudian pada ayat (3) mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah harus membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui APBD sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Hadirnya UU Pesantren, sambung Tati, agar santri diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengukir prestasi di banyak tempat, sudah tidak perlu lagi ijazah umum sebab pesantren statusnya sudah disamakan dengan lembaga pendidikan umum.

Setelah dilantik pada tanggal 3 September 2019 lalu, hari ini merupakan reses pertamanya. Dia berharap, reses pertamanya ini mendapat banyak usulan dan aspirasi untuk dibawa dan dibahas di DPRD Kota Depok.

Ke depan, bukan hanya UU Pesantren, Tati menegaskan siap memperjuangkan semua aspirasi dan usulan warga di Dapil 2 Kota Depok. Maka dari itu, melalui forum reses ini saya berhadap muncul masukan yang brilliant serta ide-ide cemerlang untuk kami perjuangkan dalam forum kerja di DPRD.

"Dewan itu setiap empat bulan sekali secara khusus turun ke masyarakat sebab fungsinya dewan sendiri diantaranya pengawasan terhadap kerja pemerintah. Kedua tugasnya dalam hal penganggaran, semisal pendanaan untuk Pondok Pesantren, dewan mengkalkulasinya sesuai dengan kebutuhan supaya tidak terjadi penyimpangan," jelasnya.

Reses yang dihadiri Lurah, LPM, Ketua RW, Ketua RT, Karang Taruna, Pengasuh Pondok Pesantren, Pengurus DKM dan warga lainnya dari awal sampai akhir terselenggara dengan lancar dan sukses.


Berita Terkait :