UU Keistimewaan DIY Digugat, GKR Hemas: Kalau Tidak Mau di Jogja, Silakan Pergi!

Ahmad Zubaidi | Jum'at, 22/11/2019 10:15 WIB
UU Keistimewaan DIY Digugat, GKR Hemas: Kalau Tidak Mau di Jogja, Silakan Pergi! Anggota DPD RI, GKR Hemas (foto rri.co.id)

YOGYAKARTA, RADARBANGSA.COM - Anggota DPD RI untuk DIY Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas geram dengan gugatan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Felix Juanardo Winata, terkait UU Keistimewaan DIY.

Saat dimintai komentar, istri Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X ini mengatakan bahwa aturan pertanahan di DIY itu sudah final dan seharusnya tak dipermasalahkan lagi.

"Ya enggak apa-apa, biar saja, Itu kan memang selalu dipersoalkan. Kalau mereka paham, bagaimana kedudukan UU Keistimewaan itu sudah final, jadi masalah pertanahan itu sudah masuk di dalam konstitusi yang di dalam UU Keistimewaan,” katanya di Yogyakarta, Kamis 21 November 2019.

GKR Hemas menyatakan, bahwa DIY tak akan tinggal diam jika persoalan dilanjutkan. “Kita lihat saja nanti kalau berjalan, ya kita tanggapi, masak kita diam saja," ungkap istri Sultan Hamengkubuwono X ini.

Di samping itu, GKR Hemas juga memperingatkan penuntut untuk pergi dari Jogja jika menolak untuk menuruti aturan yang sudah berlaku.

"Waktu kemerdekaan, apakah Kraton ikut dalam NKRI ini, apakah pernah minta ganti? Kan tidak pernah minta sesuatu, jadi jangan menuntut, kalau memang dia enggak mau tinggal di Jogja, silakan pergi," ucap GKR Hemas.

Sebelumnya, Felix Juanardo Winata, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), mengajukan permohonan pengujian pasal atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun pasal yanh digugat adalah Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang mengatur kepemilikan tanah.


Berita Terkait :