Indonesia-Korea Terus Perkuat Perlindungan Bagi PMI

M. Isa | Jum'at, 15/11/2019 17:55 WIB
Indonesia-Korea Terus Perkuat Perlindungan Bagi PMI Menteri Ida Fauziyah menerima Courtesy Call Duta Besar Republik Korea untuk Indonesia, Kim Chang-beom (foto: kemnakerRI)
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Republik Korea terus berupaya untuk meningkatkan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Korea. Salah satu upayanya adalah memperbarui (renewal) MoU penempatan PMI ke Korea melalui skema Employment Permit System (EPS).
 
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan, antara Indonesia dan Korea sepakat untuk dapat melaksanakan  Joint Working Group (JWG) guna membahas sekaligus mengevaluasi implementasi penempatan PMI melalui skema EPS selama ini. Ia berharap, proses pembaruan kerja sama (MoU) penempatan PMI melalui EPS ini dapat segera diselesaikan.
 
"Semoga MoU tentang EPS ini dapat segera ditandatangani untuk menjamin perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran kita di Korea," kata Ida usai menerima Courtesy Call Duta Besar Republik Korea untuk Indonesia, Kim Chang-beom, di Kantor Kemnaker, Jakarta, hari Kamis (14/11).
 
Melalui skema sistem izin kerja EPS, PMI yang bekerja di Korea akan memperoleh perlakuan dan hak yang sama sebagaimana tenaga kerja Korea, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang berlaku di Korea.
 
"Jadi, EPS ini memiliki sistem yang mencakup mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran kita di Korea," terang Ida.
 
Penempatan melalui skema EPS meliputi 5 sektor, yaitu Manufaktur, Konstruksi, Jasa, Perikanan, dan Pertanian. Hanya saja, hingga saat ini Indonesia baru menempatkan di sektor Manufaktur dan Perikanan.

Berita Terkait :