Kang Maman: UU Pesantren untuk Perkuat Pesantren

Rahmad Novandri | Sabtu, 26/10/2019 19:52 WIB
Kang Maman: UU Pesantren untuk Perkuat Pesantren KH Maman Imanulhaq (Anggota DPR RI Fraksi PKB). (Foto: twitter @Kang_Maman72)

PEKALONGAN, RADARBANGSA.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) KH Maman Imanulhaq mengatakan, Undang-undang Pesantren dilahirkan bukan untuk mengekang segala aktivitas pesantren seperti pengaturan kurikulum, SDM, hingga pengelolaannya.

“Akan tetapi, memberikan kepastian akan hak yang sama dengan lembaga pendidikan lainnya seperti anggaran, sarana, dan prasarana hingga honor ustadz,” kata Kang Maman, panggilan akrabnya dalam acara Seminar Nasional tentang UU Pesantren, di Gedung Junaid, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis, 24 Oktober 2019.

Baca Juga: Gus Rozin Minta Menag Baru Segera Proses Aturan Turunan UU Pesantren

Dikatakannya, ia mendengar dari sejumlah pihak bahwa lahirnya UU Pesantren bukan untuk memberi ruang yang lebih banyak kepada pesantren untuk mendapatkan hak yang sama dengan lembaga lain, akan tetapi untuk pengekangan. "Saya katakan tidak. Sekali lagi tidak untuk itu,” tegasnya.

Menurut dia, pesantren memiliki banyak keunggulan dan ini bukang omong kosong. Bukti kongkrit ialah pesantren telah mampu melahirkan pemimpin di negeri ini, yakni KH Abdurrahman Wahid sebagai Presiden ke-4 RI dan KH Ma`ruf Amin sebagai Wakil Presiden ke-13 RI.

“Jadi kita harus bangga, karena pesantren ternyata lebih hebat dan lebih unggul dari lembaga pendidikan lainnya,” ujar Pengasuh Pesantren Al-Mizan Majalengka ini.

Kang Maman menerangkan, pendidikan di pesantren jangan dibayangkan akan seperti lembaga pendidikan umum lainnya. Pesantren memiliki kekhasan tersendiri. Dengan sedikit ustadz, ternyata mampu melahirkan santri yang menguasai berbagai disiplin ilmu di pesantren.

“Jadi, mustahil lahirnya UU Pesantren akan membuat seragam kurikulum pembelajaran di pondok. Jadi, UU Pesantren dilahirkan bukan untuk itu,” tegasnya.

Baca Juga: Hari Santri 2019, PKB Minta Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksana UU pesantren

Sementara itu, Wali Kota Pekalongan, HM Saelany Mahfudz mengatakan, UU Pesantren yang baru disahkan beberapa waktu lalu merupakan kado istimewa bagi santri. Oleh karena itu, patut kita sambut gembira. Karena, hal ini akan berdampak positif bagi pengelolaan dan pengembangan pesantren.

“Lahirnya UU Pesantren menjadikan santri semakin luar biasa. Santri harus lebih percaya diri dan meningkatkan kapasitas. Bukan hanya sebagai santri, tapi sebagai apapun,” ujarnya. 


Berita Terkait :