Hari Santri 2019, PKB Minta Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksana UU pesantren

Rahmad Novandri | Selasa, 22/10/2019 19:51 WIB
Hari Santri 2019, PKB Minta Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksana UU pesantren Pimpinan Fraksi PKB DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal memberi sambutan dalam FGD RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan (dok Fraksi PKB)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Cucun Ahmad Sjamsurijal meminta pemerintah segera menuntaskan aturan pelaksanaan UU Pesantren. Menurutnya, aturan tersebut akan menjamin kehadiran negara dalam memberikan hak-hak pesantren sebagai salah satu pusat pendidikan tertua di Indonesia.

"Kami bersyukur perayaan Hari Santri tahun ini, salah satunya ditandai dengan pengesahan UU Pesantren bulan September lalu. Kami berharap agar aturan pelaksanaan UU Pesantren bisa segera dibuat," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2019.

Baca Juga: Gus Muhaimin: UU Pesantren Disahkan Berkat Doa Kiai dan Santri

Memperingati Hari Santri Nasional (HSN) tahun 2019 sangat berarti bagi para santri seluruh tanah air. Untuk itu, Cucun menilai semakin cepat aturan pelaksanaan tersebut dibuat, maka akan semakin cepat pondok-pondok pesantren mendapatkan haknya baik di sisi lembaga maupun alokasi anggaran.

"Kami berharap aturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA) bisa segera dibuat. Sehingga, Pesantren dan para santri bisa menerima hak-hak mereka seperti peserta didik lain di tanah air," tuturnya.

Bagi PKB, menurut legislator asal Bandung, Jawa barat itu pondok pesantren adalah salah satu pusat peradaban di tanah air sejak dulu. Bahkan, tambahnya, sebelum masa kemerdekaan, para santri sudah berkontribusi baik sebagai pendamping spiritual masyarakat maupun aktif berjuang melawan penjajah.

"Pasca-kemerdekaan, pesantren-pesantren di seluruh pelosok tanah air tetap berjuang mendidik anak bangsa. Meski pun negara tidak sepenuhnya mengakui peran eksistensi mereka," terangnya.

Baca Juga: Ada UU Pesantren, PKB Pastikan Independensi Pesantren Tak Hilang

Karena itu, dengan disahkannya UU Pesantren ini maka akan menjamin kesetaraan perlakuan antara lulusan pesantren dengan Sekolah Umum. Selain itu juga adanya jaminan alokasi anggaran dari APBN dan APBD hingga jaminan atas kemandirian Pesantren.

"Adanya berbagai jaminan tersebut, kami berharap agar Pondok Pesantren kian mampu menegaskan perannya baik dalam melahirkan santri sebagai kader-kader yang cinta agama dan bangsa, namun tetap dengan kemandirian dan kekhasan masing-masing," pungkas Cucun.


Berita Terkait :