Jokowi Tak Kunjung Terbitkan Perppu, RUU KPK Berlaku Hari Ini?

Ahmad Zubaidi | Kamis, 17/10/2019 08:04 WIB
Jokowi Tak Kunjung Terbitkan Perppu, RUU KPK Berlaku Hari Ini? Mahasiswa membentangkan spanduk aspirasi saat demo di depan gedung DPR (foto Twitter)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berlaku hari ini, Kamis 17 Oktober 2019.

Hal ini terjadi lantaran Presiden Joko Widodo hingga saat ini tak kunjung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Jokowi seharusnya sudah menerbitkan Perppu sesuai dengan tuntutan mahasiswa saat menggelar aksi demonstrasi dan bertandang ke istana, yaitu Senin 14 Oktober 2019.

Namun sampai saat ini Jokowi masih bergeming. Dia tak kunjung pula memberi sikap jelas atas tuntutan mahasiswa tersebut.

Karena itu,mahasiswa dari berbagai elemen kampus dan organisasi berencana kembali menggelar aksi demonstrasi di Istana Negara, Kamis 17 Oktober 2019.

Koordinator Pusat Aliansi BEM Seluruh Indonesia Muhammad Nurdiyansyah, seperti dilansir CNN Indonesia mengonfirmasi demo tersebut.

Aksi mahasiswa bertajuk #TuntaskanDemokrasi itu akan digelar pada pukul 13.00 WIB dimulai dari Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Monas dan berakhir di depan Istana Negara.

Melalui aksi ini mahasiswa akan menuntut kembali agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu KPK.


Berita Terkait :