Polri Tangkap Sindikat Penipuan Berkedok Beasiswa ke Taiwan

Ahmad Zubaidi | Rabu, 09/10/2019 20:25 WIB
Polri Tangkap Sindikat Penipuan Berkedok Beasiswa ke Taiwan Bareskrim Polri gelar jumpa pers terkait penangkapan sindikat penipuan berkedok beasiswa ke Taiwan (foto Twitter @DivHumas_Polri)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus beasiswa kuliah sekaligus bekerja di luar negeri. Dalam hal ini, puluhan orang menjadi korban dengan dijanjikan beasiswa kuliah ke Taiwan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Kuncoro berujar, pihaknya berhasil menangkap dua orang tersangka yakni berinisial R dan L. Mereka berperan yang menawarkan kepada calon korbannya.

"Ada modus operandi baru di sini yaitu menjanjikan beasiswa kuliah di luar negeri dalam hal ini di Taiwan, sambil bekerja. Sudah ada sekira 40 orang WNI yang menjadi korban," katanya di Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 9 Oktober 2019.

Para calon korban yang berminat untuk diajak ke Taiwan tersebut harus membayar terlebih dahulu untuk administrasi sebesar Rp 35 juta. Selain itu, korban juga diminta untuk menyiapkan berkas pendaftaran untuk kuliah agar para korban percaya.

"Orang tua korban yang tidak mampu menyediakan uang Rp 35 juta tersebut akan diberikan penalangan oleh para tersangka, dengan catatan sesudah para korban berkuliah sambil bekerja di Taiwan, penghasilannya sebagian akan digunakan untuk melunasi jumlah uang administrasi yang dibayarkan di muka tadi," jelasnya.

Mereka yang percaya dengan bujuk rayu para tersangka selanjutnya ditampung terlebih dahulu di Jakarta untuk mengikuti beberapa tes yang dilakukan langsung oleh perwakilan dari Taiwan yang tergabung dalam jaringan kasus ini untuk membuat orang tua korban percaya.

Setelah sampai di Taiwan, korban menjalani rutinitas perkuliahan dan sebulan kemudian mendapat kerja.

"Sesampainya di Taiwan mereka dipekerjakan dari Senin sampai Sabtu untuk kemudian di hari Minggu, para korban akan dipertemukan perwakilan yang sebetulnya bagian dari jaringan ini untuk seolah seperti kuliah padahal hanya belajar bahasa Taiwan untuk memudahkan pekerjaannya itu sendiri," ucapnya.

Setelah apa yang dijanjikan yakni mendapatkan sejumlah uang ketika bekerja disana tidak tercapai, akhirnya sejumlah korban melapor pihak kepolisian dan modus TPPO ini terungkap.

Kedua tersangka dijerat Pasal 4 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 83 serta Pasal 86 A Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.