Undang-Undang Pesantren sebagai Bentuk Keberpihakan Pemerintah Terhadap Pesantren

M. Isa | Rabu, 09/10/2019 15:15 WIB
Undang-Undang Pesantren sebagai Bentuk Keberpihakan Pemerintah Terhadap Pesantren Pengibaran bendera Merah Putih oleh Santri. (Foto: muslimmoderatnet)

LAMPUNG, RADARBANGSA.COM - Staf Khusus Presiden RI, Bidang Keagamaan, KH Abdul Ghofar Rozin menegaskan, pesantren merupakan penjaga NKRI. Maka hadirnya Undang-Undang Pesantren mempertegas posisi pesantren di mata negara.

“Hadirnya Undang-Undang Pesantren ini mempertegas posisi pesantren di mata negara sekaligus ada keberpihakan Presiden kepada Pesantren, “ kata KH Abdul Ghaffar Rozin yang juga Ketua Pengurus Pusat, Rabithah Ma’had Islamiyyah Nahdlatul Ulama.

Dikutip dari laman nu.or.id, menurut Abdul Ghoffar Rozin, UU Pesantren juga memperluas khidmat pesantren di berbagai bidang selain bidang agama, yakni dakwah, pemberdayaan masyarakat, ekonomi dan lainnya.

Kiai Rozin menuturkan, masyarakat harus mengawal UU Pesantren terutama aturan turunannaya, baik Peraturan Pemerintah,  Peraturan Daerah termasuk APBN dan APBD.

Diketahui, DPR RI beberapa waktu lalu telah mensahkan Undang-Undang Pesantren dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan. UU ini diajukan dan diinisiasi oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB).


Berita Terkait :