Ketua DPR RI: Selama Periode 2014-2019, DPR Selesaikan 91 RUU

Rahmad Novandri | Senin, 30/09/2019 20:31 WIB
Ketua DPR RI: Selama Periode 2014-2019, DPR Selesaikan 91 RUU Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna DPR RI penutupan akhir periode 2014-2019, Senin (30/9). (Foto: twitter @PKBTV)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan selama kurun waktu lima tahun pada periode 2014-2019, DPR RI telah bekerja keras dan berjuang dengan sepenuh hati untuk mewujudkan aspirasi dan harapan rakyat. Segala daya dan upaya telah dikerahkan agar amanah rakyat dapat ditunaikan, termasuk dalam fungsi legislasi.

Baca Juga: Tok! Rapat Paripurna DPR RI Sahkan UU Pesantren

Banyak Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah diselesaikan. Politik anggaran untuk mempercepat kemakmuran dan kesejahteraan rakyat juga telah dilaksanakan. Pengawasan untuk memastikan pelaksanaan undang-undang serta kebijakan pemerintah dan pembangunan juga sudah dilakukan.

“Sampai tanggal 29 September 2019, DPR RI telah menyelesaikan 91 RUU yang terdiri dari 36 RUU dari daftar Prolegnas 2015-2019 dan 55 RUU kumulatif terbuka,” ungkap politisi Fraksi Korlakr yang akrab disapa Bamsoet ini saat membacakan laporan pidato penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 30 September 2019.

Baca Juga: DPR RI Sahkan Tiga RUU Jadi Undang-Undang

Menjelang akhir masa bakti DPR RI, Dewan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan pembahasan berbagai RUU guna disetujui bersama pemerintah, antara lain: RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, RUU tentang APBN 2020, dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kemudian, lanjutnya, RUU tentang Pekerja Sosial, RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2020 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK), RUU tentang Sumber Daya Air, dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Berikutnya, dan RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, RUU tentang Ekonomi Kreatif, RUU tentang Pesantren (RUU Pesantren), dan terakhir RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Namun, masih terdapat sejumlah RUU Prioritas yang masih dalam pembicaraan tingkat I di Komisi dan Pansus yang belum diselesaikan.

Baca Juga: DPR RI Sahkan RUU Pekerja Sosial menjadi Undang-Undang

Bamsoet menjelaskan, sejumlah RUU itu antara lain: RUU tentang Pertanahan, RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Kewirausahaan Nasional, RUU tentang Desain Industri, RUU tentang Bea Materai, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Pertembakauan, RUU tentang Perkoperasian, dan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

“Kami berharap sejumlah RUU yang tidak dapat diselesaikan tersebut dapat dibahas pada masa keanggotaan DPR periode mendatang, mengingat carry over legislasi sudah ada landasan hukumnya. Namun, kami juga menyadari masih ada aspirasi, kritikan dan harapan rakyat yang belum dapat kami wujudkan. Untuk itu, izinkan kami menitipkan aspirasi dan harapan rakyat tersebut kepada para anggota Dewan yang baru untuk memperjuangkan sebaik-baiknya,” tutupnya.