Ini 9 Poin Tuntutan Aksi Mahasiswa Bertajuk #GejayanMemanggil2

Ahmad Zubaidi | Senin, 30/09/2019 12:31 WIB
Ini 9 Poin Tuntutan Aksi Mahasiswa Bertajuk #GejayanMemanggil2 Ratusan mahasiswa nampak berkumpul jelang aksi #GejayanMemanggil2 di kawasan kampus UGM, Yogyakarta (foto Radarbangsa)

SLEMAN, RADARBANGSA.COM - Unjuk rasa terkait RUU kontroversial di wilayah Yogyakarta yang populer dengan gerakan #GejayanMemanggil kembali dilakukan hari ini, Senin 30 September 2019 di Simpang Tiga Colombo, Gejayan, Yogyakarta.

Massa yang terdiri dari mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan mulai bergerak menuju titik kumpul aksi di sekitar bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Gedung Multipurppose Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga.

Namun, aksi yang digalang Aliansi Rakyat Bergerak bertajuk gerakan #GejayanMemanggil2 kali ini tak hanya diikuti oleh akademisi dan mahasiswa, petani hingga buruh juga akan mengikutinya.

Mereka juga menyuarakan Sembilan tuntutan kepada petinggi negara. Berikut 9 tuntutan #GejayanMemanggil jilid 2:

  1. Mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP
  2. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
  3. Menuntut Negara untuk mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia
  4. Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja
  5. Menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat reforma agrarian
  6. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
  7. Merevisi pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP dan meninjau ulang pasal-pasal tersebut dengan melibatkan berbagai elemen bangsa.
  8. Menolak RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Keamanan dan Kertahanan Siber, dan RUU Minerba.
  9. Tuntaskan pelanggaran HAM dan HAM berat serta adili penjahat HAM

Berita Terkait :