Inisiasi Lahirnya UU Pesantren, Fraksi PKB: Tidak Ada Lagi Diskriminasi

Ahmad Zubaidi | Selasa, 24/09/2019 14:36 WIB
Inisiasi Lahirnya UU Pesantren, Fraksi PKB: Tidak Ada Lagi Diskriminasi Pimpinan Fraksi PKB DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal memberi sambutan dalam FGD RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan (dok Fraksi PKB)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren resmi menjadi Undang-Undang usai seluruh Fraksi DPR RI menyepakatinya dalam rapat Paripurna, Selasa 24 September 2019.

Ketua Fraksi PKB DPR RI H Cucun Ahmad Syamsulrijal usai rapat paripurna menyampaikan apresiasinya kepada seluruh Fraksi diparlemen yang ikut mensuport dan mendukung disahkannya RUU yang akan memayungi eksistensi pesantren itu.

“Atas nama pimpinan Fraksi PKB, kami haturkan terima kasih kepada seluruh Fraksi di DPR yang ikut mendorong lahirnya UU ini, “ kata politisi asal Kabupaten Bandung itu.

Sebagai inisiator terlahirnya Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan keagamaan itu, kehadiran UU tersebut diharapkannya mampu menjadi payung hukum serta mendorong kemajuan pondok pesantren yang menjadi basis dukungan Partai yang terlahir dari rahim NU itu.

“Kehadiran UU ini diharapkan akan memajukan pesantren, tidak lagi ada diskriminasi di dunia pendidikan pesantren yang sudah jelas memberi kontribusi nyata bagi bangsa dan negara kita,” harap Kang Cucun.

Sebelumnya, seluruh Fraksi di DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurnya menyetujui RUU Pesantren menjadi UU.

“Apakah pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dan pengesahan RUU Pesantren dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?,” Tanya Wakil Ketua DPR RI sebagai pimpinan sidang, Fahri Hamzah.

“Setuju,” demikian jawaban dari seluruh Anggota Fraksi DPR RI yang hadir dalam rapat Paripurna tersebut.

 


Berita Terkait :