Tok! Rapat Paripurna DPR RI Sahkan UU Pesantren

Ahmad Zubaidi | Selasa, 24/09/2019 13:55 WIB
Tok! Rapat Paripurna DPR RI Sahkan UU Pesantren Rapat Paripurna DPR RI. (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Rapat Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren menjadi Undang-Undang (UU) Pesantren pada Selasa 24 September 2019.

“Apakah pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dan pengesahan RUU Pesantren dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?,” Tanya Wakil Ketua DPR RI sebagai pimpinan sidang, Fahri Hamzah.

“Setuju,” demikian jawaban dari seluruh Anggota Fraksi DPR RI yang hadir dalam rapat Paripurna tersebut.

Baca Juga: RUU Pesantren Segera Diparipurnakan, PKB: Pesantren Pusat Peradaban Dunia

Fahri lalu mengulangi pertanyaan yang sama kepada seluruh peserta sidang sebagai penguat. Seluruh Fraksi pun kembali menyuarakan persetujuan.

Selanjutnya, Fahri meminta kepada Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin untuk memberikan pendangan atas nama pemerintah atas disahkannya UU Pesantren.

“Menteri agama bisa melihat, seluruh Fraksi telah sepakat dan setuju terhadap RUU Pesantren menjadi UU. Selanjutnya kami persilahkan kepada Pak Menteri untuk memberi pandangan atas nama pemerintah,” tutur Fahri.

Baca Juga: Hari Ini DPR Sahkan 6 Undang-Undang, Termasuk RUU Pesantren

Setelah Menteri memberi sambutan, seluruh Fraksi yang hadir kompak membaca shalawat sebagai rasa syukur atas disahkannya UU Pesantren.

Ketua Fraksi PKB DPR RI H Cucun Ahmad Syamsulrijal usai rapat paripurna menyampaikan apresiasinya kepada seluruh Fraksi diparlemen yang ikut mensuport dan mendukung disahkannya RUU yang akan memayungi eksistensi pesantren itu.

“Atas nama pimpinan Fraksi PKB, kami haturkan terima kasih kepada seluruh Fraksi di DPR yang ikut mendorong lahirnya UU ini, “ kata politisi asal Kabupaten Bandung itu.


Berita Terkait :