JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah perolehan suara dan kursi partai politik dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR dan DPD Pemilu 2019 di kantor KPU RI, Sabtu 31 Agustus 2019.
Dalam rapat pleno ini, KPU menyatakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) sebagai partai peraih suara sah terbanyak pada Pemilu 2019.
"Partai PDI Perjuangan memperoleh 27.053.961 suara, total 19,33 persen. [Dinyatakan] memenuhi ambang batas," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam rapat pleno di gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 31 Agustus 2019.
Perolehan suara itu membuat PDIP meraih 128 kursi di DPR RI periode 2019-2024, terbanyak di antara sembilan partai yang lolos ke Senayan.
Total suara sah partai politik seluruh Indonesia sebanyak 139.970.810 suara, sehingga ambang batas minimal (threshold) 4 persen dari total suara sah adalah 5.598.832,4 suara.
KPU mengumumkan ada sebanyak 9 partai yang memenuhi ambang batas yakni, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PKS, Partai Demokrat, PAN, Partai Persatuan Pembangunan. Secara rinci, berikut perolehan suara sah partai politik Pemilu 2019.
Selanjutnya, sebanyak tujuh partai tidak lolos ke ke kursi DPR yakni, Perindo, PSI, Partai Berkarya, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan PKPI.