PKB Sumbar Pastikan Peroleh Tiga Kursi Setelah MK Tolak Gugatan PPP

Rahmad Novandri | Jum'at, 09/08/2019 22:55 WIB
PKB Sumbar Pastikan Peroleh Tiga Kursi Setelah MK Tolak Gugatan PPP Firdaus (Caleg DPRD Provinsi Sumatera Barat dari PKB). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terhadap KPU Sumatera Barat (Sumbar) atas perolehan kursi DPRD Sumbar. Dalam sidang putusan, MK menilai gugatan dari PPP tidak beralasan.

Ketua MK Anwar usman juga menyatakan bahwa fakta persidangan tidak bersesuaian. Hal itu lantaran tidak ada keberatan saksi penggugat saat penghitungan di TPS.

"Selain itu, surat suara yang digunakan juga bukan surat suara Pileg, melainkan surat suara Pilpres," kata Anwar Usman, Jumat, 9 Agustus 2019.

Baca Juga: PKB Sumbar Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu Sumatera Barat

Sementara itu, Ketua KPU Sumbar Amnasmen menyampaikan dengan selesainya sidang gugatan di MK, maka tahap selanjutnya yang harus dilalui adalah rapat pleno penetapan perolehan kursi DPRD Sumbar. KPU Sumbar menjadwalkan rapat pleno akan dilakukan pada hari Senin, 12 Agustus 2019 mendatang.

"Rencananya KPU akan membahas hal ini Senin depan, dan untuk penetapan baru dilakukan pada Rabu (14/8)," ujarnya.

Usai ditolaknya gugatan PPP di MK, sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Sumbar, Firdaus mengatakan partai yang dipimpin oleh Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin itu akan memperoleh tiga kursi di DPRD Sumbar. Dia juga tak lupa menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung PKB pada Pemilu 2019 lalu.

"Begitu juga dengan penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu yang telah menyelenggarakan Pemilu dengan profesional, serta telah melakukan pengawasan dengan baik. Saya ucapkan terima kasih," tuturnya. 


Berita Terkait :