Komisi Yudisial Sanksi 58 Hakim Sepanjang Januari-Juni 2019

Ahmad Zubaidi | Selasa, 09/07/2019 07:46 WIB
Komisi Yudisial Sanksi 58 Hakim Sepanjang Januari-Juni 2019 Kantor Komisi Yudisial di Jakarta (dok Radarbangsa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Yudisial (KY) menjatuhi sanksi terhadap 58 hakim setelah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Hal itu dilakukan usai memeriksa dan diputuskan dalam sidang pleno periode Januari-Juni 2019.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta mengatakan keputusan tersebut sudah disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk implementasi pelaksanaan sanksinya.

Dibandingkan Semester I 2018, jumlah sanksi yang diputus KY Semester I 2019 ini lebih banyak karena tahun lalu berjumlah 30. Meski begitu, putusan KY tetap didominasi sanksi ringan.

"Banyaknya hakim yang dijatuhi sanksi ini menggambarkan bahwa KY secara tegas menegakkan pelaksanaan kode etik hakim untuk menjaga kemuliaan profesi hakim," kata Sukma Violetta di Gedung KY, Jakarta, Senin 8 Juli 2019.

Namun demikian, untuk menjamin pengawasan terhadap hakim dilakukan dengan tetap menjunjung kehormatan dan keluhuran martabat hakim, KY melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, baik pelapor mau pun saksi.

Selain itu, pemeriksaan dilengkapi dengan pembuatan BAP, pengumpulan bukti-bukti yang detail sebelum hakim diperiksa dan sanksi yang dikenakan sesuai dengan tingkat kesalahan.

Hal itu disebutnya sebagai upaya KY untuk melakukan perbaikan di dunia peradilan, meski pelaksanaan pengenaan sanksi KY seringkali terhambat lantaran MA tidak sepenuhnya menindaklanjuti putusan sanksi KY.


Berita Terkait :