Dari 30 Korban Kebakaran Pabrik Korek Api Hanya 1 Pekerja yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

M. Isa | Selasa, 25/06/2019 17:59 WIB
Dari 30 Korban Kebakaran Pabrik Korek Api Hanya 1 Pekerja yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Kebakaran Pabrik Korek Api (foto: rri)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pelaksana Harian Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3), Amarudin mengatakan, dari 30 korban meninggal, hanya satu pekerja yang telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan yakni atas nama Gusliana.

"Ahli waris akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 150.411.288," kata Amarudin dalam rilisnya, Selasa 26 Juni 2019.

Sedangkan untuk santunan ahli waris pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara akan membuat penetapan yang menyatakan para korban sebagai korban kecelakaan kerja, agar ahli waris korban mendapatkan santunan kecelakaan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebakaran pabrik mengakibatkan 30 orang meninggal dunia. Mereka terdiri dari 24 pekerja borongan termasuk di dalamnya seorang pekerja anak atas nama Rina (15 tahun), lima anak sebagai pekerja borongan serta seorang adik pekerja yang sedang berkunjung ke pabrik tersebut. Terdapat empat pekerja yang selamat dari insiden tersebut.

Dalam temuan Kemnaker, perusahaan tersebut tidak memiliki alat pemadam kebakaran dan sirkulasi udara yang memenuhi syarat. Pabrik tidak dilengkapi fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), tidak tersedia alat pelindung diri (APD), serta berbagai pelanggaran lain.

 


Berita Terkait :