Pemerintah Turunkan Pajak PPh Badan Jadi 20 Persen

M. Isa | Rabu, 19/06/2019 22:03 WIB
Pemerintah Turunkan Pajak PPh Badan Jadi 20 Persen Menkeu Sri Mulyani lantik 21 Pejabat Eselon II Kemenkeu di Jakarta (foto: Cahyo/kemenkeugoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah melakukan terobosan untuk meraih investasi dan meningkatkan ekspor sebanyak-banyaknya. Salah satu terobosan yang dilakukan adalah segera melakukan pemangkasan pajak besar-besaran dalam beberapa sektor usaha.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta supaya Kementerian Keuangan memberikan lebih banyak fasilitas yang tapi tidak hanya sekedar instrumen, tapi yang lebih penting apakah dia bisa berjalan di lapangan.

“Jadi kalau seandainya penurunan seperti tax holiday dan tax allowance atau bahkan rencana kita untuk melakukan perubahan undang-undang PPH  (Pajak Penghasilan) supaya tarifnya lebih rendah, itu sekarang sedang di exercise seberapa cepat, dan itu sudah betul betul harus dihitung. Ratenya turun ke 20 persen," kata Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Rabu 19 Juni 2019.

Menkeu merinci, juga ada pembebasan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk sewa pesawat dari luar negeri yang selama ini dikenakan untuk bisa mengurangi beban kepada maskapai penerbangan.

Selain itu juga ada penurunan tarif PPH untuk bunga obligasi untuk infrastruktur, dimana pemerintah akan menurunkan  dari 15%menjadi 5%.


Berita Terkait :