Menaker Minta Perusahaan Tak Halangi Pekerja Gunakan Hak Pilihnya

Rahmad Novandri | Kamis, 28/03/2019 23:14 WIB
Menaker Minta Perusahaan Tak Halangi Pekerja Gunakan Hak Pilihnya Menaker Hanif Dhakiri saat membuka The 6th ASEAN OSHNET Conference di Yogyakarta (foto: @kemnakerri)

BANTUL, RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri meminta semua pekerja untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum bulan April mendatang. Bahkan, Hanif mengingatkan agar perusahaan tidak boleh menghalangi para pekerja untuk mencoblos saat Pemilu.

Hanif menegaskan, menggunakan hak pilih saat Pemilu merupakan kewajiban setiap warga negara, tak terkecuali para pekerja. Terlebih, ujarnya, apabila warga tersebut telah memenuhi kriteria dan tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

"Itu (menggunakan hak pilih pemilu) kewajiban dan kalau (perusahaan) menghalangi nggak boleh. Justruu kalau misal pas hari H pencoblosan itu pekerja harus diberikan kesempatan, apalagi masuk libur nasional kan itu," kata Hanif usai membuka The 6th ASEAN OSHNET Conference di Grand Dafam Rohan Hotel, Kecamatan Banguntapan, Bantul, Kamis, 28 Maret 2019.

Namun, Hanif memaklumi bahwa ada beberapa perusahaan yang tetap mempekerjakan pekerjanya saat hari libur. Tapi menurutnya, tetap memberikan kesempatan para pekerja untuk menggunakan hak pilih.

"Kalau misalnya ada pengusaha mempekerjakan mereka (saat pemilu) itu berarti lembur, dan mereka harus diberi kesempatan untuk mencoblos (menggunakan hak pilih pemilu)," terangnya.

Hanif melanjutkan, terkait aturan tersebut Kemnaker segera membuat surat edaran yang nantinya diedarkan ke seluruh perusahaan di Indonesia. "Nanti akan kita buatlah," pungkasnya. 


Berita Terkait :