DPR dan Pemerintah Sepakat Pembahasan RUU Pesantren Dibawa ke Panja

Rahmad Novandri | Senin, 25/03/2019 22:05 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakat Pembahasan RUU Pesantren Dibawa ke Panja Ilustrasi Santri Pondok Pesantren.

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja bersama Pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Dalam rapat yang dihadiri Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin itu, DPR dan Pemerintah menyetujui daftar inventaris masalah (DIM) dan pembentukan Panitia Kerja (Panja).

"Selanjutnya akan dibicarakan tim (lebih) dalam di Panja, pertama nomenklatur. Nomenklatur yang kemarin diusulkan oleh Baleg ke kita itu kan Rancangan Undang-undang pesantren dan Pendidikan Keagamaan," kata Ketua Komisi VIII Ali Taher di runag rapat Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 25 Maret 2019.

Ali mengatakan, substansi dari RUU ini adalah pengakuan negara terhadap adanya eksistensi pesantren dan pendidikan keagamaan yang berjalan di masyarakat. Dia menargetkan RUU ini bisa selesai sebelum berakhirnya masa jabatan DPR.

"Kalau melihat dari sisi kemudahan atau DIM yang ada, hampir 864 yang sudah di drop, berarti kan tidak lama. Paling lama banyak memakan waktu sekitar satu-dua bulan sebelum berakhirnya masa periode DPR ini. Insya Allah sudah bisa selesai untuk bisa dijadikan undang-undang, tergantung tingkat partisipasi dari anggota untuk bisa menyelesaikan," jelasnya sebagaimana dilansi dari detik.com.

Sementara it, Menteri Lukman mengungkapkan bahwa inti dari RUU ini adalah pengakuan negara terhadap institusi pesantren dengan penguatan kelembagaan. Untuk itu, ia berharap RUU ini bisa selesai sebelum berakhirnya masa jabatan DPR RI.

"Urgensinya cukup tinggi, karena ini sudah cukup lama. Dunia pesantren sudah menunggu terlalu lama bagaimana negara memberikan rekognisi tadi, pengakuan, bahwa sebagai sebuah lembaga yang sangat tua, bahkan ini lembaga asli Pendidikan Islam di Indonesia, pesantren hakikatnya tak hanya sekadar lembaga pendidikan Islam saja, dia juga lembaga dakwah, dia juga lembaga pemberdayaan masyarakat," paparnya.

Lukman memandang diperlukan pengaturan yang lebih jelas terhadap institusi pesantren. "Karena perlu pengaturan yang lebih jelas, sehingga eksistensinya lebih terjaga. Sehingga negara dan pihak lain bisa ikut menjaga dan memelihara sekaligus mengembangkan keberadannya karena fungsinya yang sangat besar," tutur Lukman.

Diketahui, rapat kerja DPR dan Pemerintah dihadiri oleh perwakilan dari Kemendikbud, Kemenristekdikti, KemenPAN-RB, Kemenkum HAM, serta Komite III DPD RI. Selain itu, Wakil ketua Komisi VIII yang hadir diantaranya Sodik Mudjahid, Marwan Dasopang dan Ace Hasan Syadzily.


Berita Terkait :