JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan memiliki kriteria khusus dalam menilai suatu perusahaan terhadap para pekerjanya. Menaker M. Hanif Dhakiri berujar, perusahaan yang memanusiakan manusia adalah perusahaan yang memenuhi sistem keselamatan dan kesejatan kerja (K3) baik dan berkualitas.
“Perusahaan melakukan sistem itu sebagai bagian dari seluruh proses produksi barang dan jasa di perusahaan yang mengedepankan keselamatan dan kesehatan kerja " ujar Hanif di Jakarta, Selasa 6 Maret 2019.
Menurut Hanif, seluruh perusahaan harus menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) demi atmosfir kerja yang baik dan optimal.
SMK3, kata Hanif, bukan semata-mata untuk memenuhi kewajiban dan tanggungjawab sosial kepada masyarakat sekitar. "Tapi juga mendorong perusahaan agar tumbuh dan berkembang menjadi perusahaan yang memanusiakan manusia," terangnya.
Pentingnya kesadaran K3 tersebut menjadi catatan penting Kemnaker untuk menekan angka kecelakaan kerja. Hanif menyebut berdasarkan catatan keselamatan kerja BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2018 terdapat 157.313 kasus kecelakaan kerja.
“Termasuk dalam kategori kecelakaan kerja yakni kecelakaan lalu lintas pada perjalanan pekerja menuju tempat kerja dan perjalanan pulang dari tempat kerja menuju tempat tinggal,” paparnya.
Oleh karwna itu, dalam rangka menekan angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sebagai pemegang kebijakan nasional di bidang K3 berdasarkan UU No.1 Tahun 1970, Kemnaker telah menetapkan berbagai upaya progran K3, berupa: