JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil memulihkan aset dari perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekitar Rp1,69 triliun sejak tahun 2014 sampai awal Maret 2019. Aset tersebut berasal dari denda, uang pengganti dan barang rampasan.
"Ditotal dari 2014 sampai awal Maret 2019 ini, maka total Rp1,69 triliun telah dikembalikan menjadi milik negara baik berasal dari denda, uang pengganti, dan barang rampasan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2019.
Di tahun 2019 ini, sekitar Rp110 miliar dapat dihitung sebagai asset recovery atau pemulihan aset dari penanganan perkara korupsi dan TPPU oleh KPK. Tak hanya itu, KPK juga telah menyerahkan satu unit tanah dan bangunan di Pontianak, Kalimantan Barat kepada Kantor Pelayanan kekayaan negara dan Lelang Pontianak pada Selasa, 5 Maret 2019.
Adapun tanah dan bangunan tersebut merupakan barang rampasan dari perkara korupsi dan cuci uang yang dilakukan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Nilai tanah dan bangunan yang dirampas tersebut sekitar Rp764,5 juta dengan rincian luas tanah 305 meter persegi dan luas bangunan 133 meter persegi.
Dilansir dari antaranews.com, berikut hasil capaian pemulihan aset oleh KPK dari tahun 2014-2019: