Tanggapi Kan Hiung, PKB: Memangnya Bendera Indonesia Berubah?

Ahmad Zubaidi | Jum'at, 09/11/2018 12:13 WIB
Tanggapi Kan Hiung, PKB: Memangnya Bendera Indonesia Berubah? Desain bendera PKB yang baru (dok radarbangsa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Seorang pria bernama Kan Hiung melaporkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Wasekjen DPP PKB, Daniel Johan ke Bareskrim Polri terkait polemik desain bendera PKB.

Daniel menampik tudingan Kan yang menyebut PKB telah melecehkan bendera Merah Putih di desain baru bendera PKB. Menurut Daniel, bendera PKB tidak didesain di atas bendera kebanggaan bangsa Indonesia.

“Apanya yang mau dilaporkan? Tidak ada yang dilanggar. Jelas dan clear bahwa itu (warna merah putih di bendera PKB) bukan bendera kebangsaan Merah Putih, sangat berbeda,” kata Daniel saat dikonfirmasi detikcom, Jumat 9 November 2018.

Legislator asal Kalimantan Barat ini balik mempertanyakan sikap Kan Hiung yang menyebut warna merah putih di bendera PKB adalah Sang Saka Merah Putih. Kan terkesan tak paham aturan mengenai aturan tentang lambang negara Sang Merah Putih.

Menurut Daniel, pola dan karakteristik bendera Merah Putih sudah pakem seperti tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

"Memangnya bendera Indonesia berubah? Bahaya kalau dianggap melanggar karena sama saja menganggap bendera kebangsaan Indonesia sudah berubah, tidak rata merah-putih lagi. Nanti produk-produk konsumsi yang merah-putih bisa bubar, atau sebaliknya bendera kebangsaan dianggap bentuknya sudah berubah seperti produk-produk konsumsi tersebut," papar Daniel.

Untuk diketahui, aturan mengenai bendera Merah Putih sebagai lambang Negara termuat dalam Pasal 4 ayat (1) UU No. 24 tahun 2009 yang berbunyi sebagai berikut:

Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Sebelumnya, Cak Imin juga telah memberi penjelasan melalui akun media sosial pribadinya terkait bendera PKB yang baru tersebut.

Menurut Cak Imin, batas antara merah dan putih dibuat runcing serupa tanda centang. Sehingga dominasi warna putih dibalik logo PKB tidak identik dengan bendera Merah Putih.

Cak Imin pun melarang seluruh kader PKB mendesain bendera PKB di atas bendera Merah Putih. Dia menegaskan logo PKB tidak boleh diletakkan di atas bendera Merah Putih.


Berita Terkait :