Padang Diterjang Banjir, BPBD Tetapkan Tanggap Darurat 7 Hari

Ahmad Zubaidi | Senin, 05/11/2018 12:49 WIB
Padang Diterjang Banjir, BPBD Tetapkan Tanggap Darurat 7 Hari Banjir melanda Kota Padang akibat hujan deras, Jumat (2/11). (Dok BNPB)

PADANG, RADARBANGSA.COM - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang, Sumatera Barat, Edi Hasymi menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari atas bencana alam berupa banjir yang melanda daerah itu pada Jumat 2 November 2018.

“Status tanggap darurat selama tujuh hari terhitung banjir yang terjadi di beberapa lokasi di Padang pada Jumat (2 November 2018),” katanya di Padang, Senin 5 November 2018.

Ada puluhan titik banjir yang sudah ditanggulangi sampai saat ini, di antaranya Kelurahan Alai Parak Kopi, Seberang Padang, dan Koto Baru. Ia mengatakan prioritas penanganan pascabanjir adalah membantu pembersihan rumah warga serta fasilitas umum.

“Pembersihan agak berat karena banjir bermuatan lumpur,” terang Edi.

Pihaknya juga mengerahkan mobil pemadam kebakaran untuk membantu pembersihan, mengingat di sejumlah titik aliran airnya mati. “Mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk menangani material lumpur yang mengering usai banjir,” katanya.

Selain personel BPBD, pembersihan rumah warga juga dibantu oleh anggota TNI, instansi terkait, komunitas siaga bencana, dan relawan. Ia memperkirakan pembersihan rumah secara menyeluruh bisa diselesaikan pada Selasa besok, termasuk pembersihan pekarangan rumah.

Bencana yang terjadi di Padang pada Jumat itu berdampak terhadap enam kecamatan, seperti Bungus Teluk Kabung, Lubuk Begalung, Pauh, Lubuk Kilangan, Padang Selatan, dan Padang Utara.

Curah hujan yang tinggi mengakibatkan seribuan rumah warga digenangi air dengan tinggi antara 30 hingga 100 centimeter. Beberapa kawasan yang digenani air ketinggian 70 hingga 100 centimeter, adalah Batuang Taba, Gurun Laweh, dan Seberang Padang.

TAG : BPBD , Banjir , Padang

Berita Terkait :