Peduli Stunting, Mendes: Tangani dengan Dana Desa

Ahmad Zubaidi | Rabu, 06/06/2018 12:37 WIB
Peduli Stunting, Mendes: Tangani dengan Dana Desa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo (foto: kemendesa.go.id)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan, penanganan masalah stunting akan menjadi salah satu fokus pemanfaatan dana desa.

Stuting adalah kondisi di mana tinggi badan seseorang ternyata lebih pendek dibandingkan dengan tinggi orang lain seusia pada umumnya. Penyebab stunting adalah kekurangan gizi yang terjadi sejak bayi dalam kandungan dan pada masa awal anak lahir, tetapi stunting baru tampak setelah anak berusia 2 tahun.

"Saat ini, dana desa juga difokuskan untuk menangani masalah stunting. Sedikitnya 30 persen anak Indonesia berpotensi stunting," ujar Mendes Eko,  Jakarta, Selasa 5 Juni 2018.

Dana Desa 2018 yang dialokasikan pemerintah pusat sebesar Rp60 triliun yang disalurkan dari pemerintah kepada desa melalui pemerintah daerah kabupaten/Kota. Dalam penggunaan Dana Desa ini wajib dilakukan secara padat Karya Tunai di Desa (PKTD).

Tahun ini, Kemendes memasuki tahun keempat dalam mengemban amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Desa diklaim telah mengalami kemajuan signifikan berkat dana desa.

Pada awalnya, pengelolaan dana desa tidak mencapai yang diinginkan. Tahun 2015, dana desa digulirkan Rp20 triliun dan hanya terserap 82 persen. Meski begitu, dikatakan Mendes PDTT, Presiden Joko Widodo tetap komitmen untuk membangun dari desa.

Terbukti, setahun kemudian dana desa ditingkatkan dua kali lipat, dan penyerapan bisa mencapai 96 persen. Hal ini lantaran Kemendes PDTT telah melakukan banyak hal, termasuk meletakkan dasar-dasar yang kokoh bagi pembangunan desa untuk masa yang akan datang


Berita Terkait :