FSA, PNS yang Sebut Teror Bom Rekayasa Dipecat

Ahmad Zubaidi | Jum'at, 18/05/2018 11:53 WIB
FSA, PNS yang Sebut Teror Bom Rekayasa Dipecat Salah satu lokasi ledakan bom di Surabaya, Minggu (13/5). (Foto: Juni kriswanto/Merdeka)

KAYONG UTARA, RADARBANGSA.COM - FSA (37) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai kepala sekolah SMP di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat terancam diberhentikan dari Jabatanya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kayong Utara, Romi Wijaya menyatakan pihaknya telah menerbitkan surah pemberhentian sementara terhadap FSA.

“Akan diberhentikan sementara karena statusnya baru tersangka, bukan terpidana,” kata Romi, Kamis 17 Mei 2018.

FSA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar setelah diperiksa selama beberapa jam pada Rabu 16 Mei 2018.

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Polda Kalbar kemudian langsung melakukan penahanan tersangka. Setelah putusan dari hakim di pengadilan keluar, Romi memastikan FSA diberhentikan secara Definitif.

Sementara saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kayong Utara menunjuk Pelaksana Harian Kepala Sekolah untuk menggantikan tugas FSA.

Sebelumnya, lewat akun facebook pribadinya, FSA menyebut teror bom gereja yang terjadi di Surabaya merupakan sebuah rekayasa. Status tersebut kemudian viral di media sosial.

Atas perbuatanya tersebut, FSA dijerat dengan pasa 45A atyat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.


Berita Terkait :