Biaya Haji Naik Rp345 Ribu, ini Alasannya!

Rahmad Novandri | Senin, 12/03/2018 20:15 WIB
Biaya Haji Naik Rp345 Ribu, ini Alasannya! Lukman Hakim Syaifuddin (Menteri Agama RI).

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah sepakat menaikkan biaya haji untuk tahun 2018. Beberapa alasan disampaikan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senin, 12 Maret 2018.

Menag menyebut, faktor naiknya biaya penyelenggaraan haji tahun ini karena ada kenaikan 0,9 persen atau Rp345 ribu. Tahun lalu, pemerintah menetapkan biaya haji sebesar Rp34,89 juta, sementara tahun ini menjadi Rp35,2 juta.

“Ada kenaikan sebesar Rp345.290 atau 0,9 (persen),” kata Lukman di Jakarta seperti dikutip laman Kemenag RI.

Menurut dia, ada tiga faktor yang menyebabkan kenaikan biaya haji. Pertama, pemerintah Arab Saudi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 5 persen untuk semua yang barang dan jasa yang digunakan di Arab Saudi.

Kedua, ada kenaikan harga bahan bakar minyak dan tarif listrik di Arab Saudi, serta bahan bakar untuk pesawat terbang. Ketiga, perubahan nilai tukar rupiah dengan dollar Amerika Serikat dan riyal Arab Saudi.

Lukman menyebutkan, kenaikan biaya haji ini sangat wajar dan masuk akal. Apalagi, lanjutnya, kenaikan tersebut diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan ibadah haji pada tahun ini.

Menag berharap, hasil kesepakatan biaya haji dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) ini bisa disetujui dalam rapat paripurna. Sehingga jamaah haji yang akan berangkat tahun ini bisa segera melunasi setoran awalnya.

Rapat kerja ini dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher. Hadir dalam acara tersebut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar, Irjen M Nur Kholis Setiawan, dan pejabat Kemenag lainnya.


Berita Terkait :