Memasuki Masa Kampanye, Bawaslu Larang Kampanye di Rumah Ibadah

Rahmad Novandri | Sabtu, 17/02/2018 08:02 WIB
Memasuki Masa Kampanye, Bawaslu Larang Kampanye di Rumah Ibadah Pilkada 2018. (Foto: Ilustrasi)

SEMARANG, RADARBANGSA.COM - Masa Kampanye pasangan Pilkada serentak 2018 telah dimulai. Salah satu daerah yang akan menggelar Pilkada adalah Provinsi Jawa Tengah.

Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah mengingatkan para pasangan calon kepala daerah untuk tidak melakukan kampanye di tempat-tempat ibadah.

"Tempat ibadah tidak boleh dijadikan sebagai tempat kampanye," kata Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Subhi di Semarang, seperti dikutip republika.co.id, Sabtu, 16 Februari 2018.

Karena menurutnya, hal tersebut sudah diatur dalam peraturan KPU maupun Undang-Undang tentang Pilkada. Bahwa dalam aturan tersebut, lanjut dia, dijelaskan kampanye tidak diperbolehkan dilakukan di tempat ibadah.

Ia menuturkan, Bawaslu bersama Panwas kabupaten/kota akan melakukan pencegahan dengan mengawasi seluruh kegiatan para pasangan calon selama masa kampanye.

"Pencegahan ini dilakukan dengan selalu mengingatkan agar tidak berkampanye saat mengunjungi tempat ibadah," pungkasnya.

Fajar mengungkapkan, petugas pengawas pemilu akan selalu proaktif dalam mengawasi kegiatan para pasangan calon selama masa kampanye berlangsung. Para pasangan calon sudah diminta untuk menyampaikan pemberitahuan jadwal kampanye yang akan dilaksanakan.

Meski demikian, tambahnya, terdapat kegiatan di luar kampanye yang tidak diberitahukan ke panwas. "Kami proaktif untuk mengawasi kegiatan para pasangan calon untuk melakukan pencegahan agar tidak melanggar ketentuan," kata Fajar yang pernah menjabat sebagai Ketua KPU Jawa Tengah itu.


Berita Terkait :