PBNU Pertanyakan Kebijakan Pengaturan Zakat ASN

Rahmad Novandri | Rabu, 07/02/2018 19:35 WIB
PBNU Pertanyakan Kebijakan Pengaturan Zakat ASN Ahmad Helmy Faisal Zaini (Sekjen PBNU). (Dok PBNU)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama RI akan mengeluarkan kebijakan terkait Zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim. Bahkan, kebijakan itu akan diperkuat dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).

Menanggapi rencana pemerintah tersebut, Sekretaris Jenderal PBNU Ahmad Helmy Faisal Zaini meminta Pemerintah untuk mengkaji lebih dalam sebelum ditetapkan. Melalui laman akun Twitter pribadinya @Helmy_Faisal_Z, Sekjen PBNU mengungkapkan bahwa Zakat itu sebaiknya diserahkan pada masing-masing individu dan tidak perlu diatur oleh Pemerintah.

"Tentang zakat setiap warga negara sebaiknya diserahkan kepada masing-masing individu. Negara tak perlu memaksa-maksa, karena Indonesia bukan negara agama. Begitu pula dengan sholat, puasa adalah urusan manusia dengan Tuhannya," ungkapnya di Jakarta, Rabu, 7 Februari 2018.

Menurut Helmy, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Pemerintah sebelum menetapkan kebijakan tersebut, diantaranya adalah soal mekanisme dan transparansi pengelolaan dana zakat yang sudah terkumpul. Bukan tidak mungkin hal itu menjadi masalah besar.

"Belum lagi bagi sebagian ASN sudah memiliki pos-pos mustahik sendiri," tuturnya seperti dikutip antaranews.com.

Dia mengatakan jika pemerintah berkukuh menerapkan kebijakan pemotongan tersebut maka sebaiknya pemotongan tersebut dimasukkan bagian dari pajak penghasilan sehingga tidak membayar ganda yaitu untuk pajak penghasilan dan zakat.

"Kalaupun pemerintah ikut memfasilitasi zakat ASN, maka sebaiknya perlu dipikirkan pembayaran zakat itu dapat dikonversikan sebagai bagian dari pajak penghasilan," pungkas Helmy.


Berita Terkait :